Bejat! Seorang Ayah di Buleleng Setubuhi Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA menangkap seorang pria paruh baya berinsial NS (47) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri. (ist).

SINGARAJA | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA menangkap seorang pria paruh baya berinsial NS (47) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial A. Perbuatan bejat itu dilakukan NS sejak korban berusia 15 tahun. NS menjadikan anaknya budak seks sejak masih di bawah umur, yakni sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, telah menangkap pelaku di rumahnya Selasa (17/8) lalu. Pelaku ditangkap sesaat setelah datang dari Denpasar dengan dalih mencari keberadaan korban yang menghilang. Saat diintrogasi, pelaku berdalih melakukan aksi bejatnya agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas dan melakukan hubungan seks hanya kepada dirinya. Selama 4 tahun itu, pelaku NS kerap menyetubuhi anaknya sejak berusia 15 tahun hingga kini berusia 19 tahun.

Bacaan Lainnya

“Dari 2017 selama 4 tahun, ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Ancaman lebih mengarah ke bujuk rayu, korban dianggap dewasa agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas, makanya pelaku melakukan agar tidak dengan orang lain,” jelas AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (18/8/2021).

Kapolres Andrian mengatakan, kendati saat ini usia korban 19 tahun, namun saat perbuatan bejat dilakukan korban masih berusia 15 tahun. Atas dasar itu perbuatan yang dilakukan NS terhadap putrinya telah memenuhi unsur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Mengingat, perbuatan NS dilakukan sejak korban masih berusia di bawah umur.

“Selama 4 tahun perbuatannya menyetubuhi anak dilakukan baik di rumah dan beberapa kali di penginapan tapi lebih sering di rumah. Jadi saat pertama melakukan, korban berusia sekitar 15 tahun (di bawah umur), sehingga kami mulai penyelidikan dan penyidikan mulai umur korban 15 tahun,” ungkap AKBP Andrian Pramudianto.

Akibat perbuatannya, kini pelaku NS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.

Kasus dugaan persetubuhan yang menimpa A ini baru dilaporkan ke Polres Buleleng, 16 Agustus 2021 lalu. Korban A melapor karena sudah tidak kuat mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sendiri sejak ia berusia 15 tahun selama 4 tahun.

Korban A mulai disetubuhi ayah kandungnya sejak bulan Oktober 2017 silam. Awalanya, pelaku NS masuk ke kamar korban A dan langsung menyetubuhi korban dengan dalih mencintai korban. Bahkan pelaku beralasan tidak ingin ada orang lain menikmati tubuh putrinya itu. Setelah tdak tahan selama 4 tahun diperlakuan bejat ayahnya, korban A lalu memberanikan diri melaporkan peristiwa tragis itu ke Polres Buleleng.

Sementara pelaku NS mengaku menyesal atas perbuatannya. Tapi membantah telah mengancam korban, melainkan hanya merayu untuk diajak berhubungan badan. ”Saya menyesal, namun tidak mengancam dan melakukannya (menyetubuhi) melalui rayuan,” ujarnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.