Sidang Kasus Pembunuhan di Ulun Danu, Ayah Diganjar 12 Tahun, Anak Divonis 18 Tahun

Suasana sidang kasus pembunuhan yang berlangsung secara virtual dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Banjar Ulun Danu Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli memasuki agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (12/8/2021). Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada I Ketut Sendili alias Jro Sen (52) dan 18 tahun untuk I Wayan Adi Susanto (23).

Kedua terdakwa merupakan ayah dan anak, secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Mangku Sudiatmika (42). Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut menghadirkan dua terdakwa dalam sidang terpisah diikuti puluhan orang, dan pihak PN Bangli menyediakan layar lebar di depan loby kantor.

Bacaan Lainnya

Sidang dengan hakim Ketua Redike Ika Septina SH MH dan hakim anggota Edo Kristanto Utoyo SH dan Roni Eko Susanto SH dalam amar putusannya mengganjar terdakwa I Ketut Sendli dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 56 ayat (1)  KUHP, pasal 354 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1)  KUHP.

“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah membantu pembunuhan berencana dan membantu penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer,“ tegas Majelis Hakim.

Sementara dalam sidang berikutnya dengan menghadirkan terdakwa I Wayan Adi Susanto, Ketua Majelis hakim Redite Ika Septina SH MH dengan hakim angota Edo Kristanto Utoyo SH dan Roni Eko Susanto SH, menjatuhan pidana penjara selama 18 tahun. Terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagimana diatur dalam pasal 340 KUHP 354 ayat(1) KUHP.

Atas putusan tersebut baik terdakwa I Ketut Sendili alias Jro Sen dan  I Wayan Adi Susanto yang didampingi panasihat hukum, Ngakan Kompiang Dirga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban Mangku Sudiatmika  (42) dan Jro Anjasmara (42) mengalami luka- luka.  Karena luka cukup parah korban Mangku Sudiatmika meninggal dunia dalam perawatan di RSU Sanglah. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.