Sejak Pandemi 82.749 Orang Terpapar Covid-19 di Bali

Infografis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Angka harian terpapar Covid-19 di Bali di minggu pertama Agustus masih di atas 1.000. Sampai hari ini, Kamis (5/8/2021) total 82.749 orang terpapar virus Corona sejak pemerintah mengumumkan pertama kali adanya virus ini 2 Maret 2020 silam.

Satgas Covid-19 Bali melalui www.infocorona.baliprov.go.id melaporkan, sebanyak 1.470 orang dinyatakan positif Covid-19 hari ini (terdiri dari 1.198 orang melalui transmisi lokal, 261 PPDN dan 11 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 1.236 orang dan 25 pasien meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Dengan penambahan ini, maka secara kumulatif pasien terkonfirmasi sebanyak 82.749 orang, pasien sembuh 66.615 orang (80,50%), dan meninggal dunia 2.331 orang (2,82%).
Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 13.803 orang (16,68%).

Sehari sebelumnya, Rabu (4/8/2021) pasien terkonfirmasi positif sebanyak 1.362 orang (1.180 orang melalui transmisi lokal, 177 PPDN dan 5 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 1.075 orang dan 37 pasien meninggal dunia.

Mempercepat penanganan pandemi, Pemprov Bali telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.078.858 orang dan vaksin 2 sebanyak 973.329 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.420.243 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 776.790 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis-Wayang) tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan Senin (Soma Paing-Kelawu), 9 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b.Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Selain itu masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M : Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. (zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.