Didakwa Pasal Berlapis, Cynthiara Alona Pasrah

Selebriti Cynthiara Alona diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Cynthiara terjerat masalah hukum atas kasus prostitusi anak di bawah umur di hotelnya. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan dakwaannya terhadap selebriti Cynthiara Alona buntut dari kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di hotelnya. Jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa Alona di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8). Jaksa mendakwa perempuan berusia 36 tahun itu dengan pasal berlapis.

“Dakwaannya dengan Pasal 88 UU Perlindungan anak, Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP,” kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (5/8).

Didakwa dengan sejumlah pasal sekaligus, baik Cynthiara Alona ataupun kuasa hukumnya pasrah menerima dakwaan Jaksa. “Pada prinsipnya terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Dengan demikian, maka kasus ini akan dilanjutkan ke agenda sidang berikutnya yaitu masuk ke pokok perkara. Sejumlah saksi dari Jaksa rencananya akan dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan pada Kamis (12/8) pekan depan.

Arif Budi Cahyono juga mengungkapkan, sidang yang menjerat Cynthiara Alona digelar secara tertutup karena terkait kasus prostitusi dan melibatkan anak di bawah umur. Hal itu mengacu pada peraturan dalam persidangan.

Cynthiara Alona sendiri tidak dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Terdakwa hanya akan hadir secara virtual mengikuti jalannya persidangan dari dalam tahanan Polda Metro Jaya.

“Ada dua orang saksi yang menjadi korban masih berada di bawah umur. Sebenarnya siapa siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi, itu tergantung pada Jaksa,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online. Penangkapan ini usai polisi menggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi lokasi prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.

Sebagai pemilik hotel diduga menjadi praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lainnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.