Diburu 10 Tahun, WN Jerman Serahkan Diri ke Kejari Buleleng

Karl Gulther Meyer, warga Negara asing (WNA) asal Jerman akhirnya menyerah dan dijebloskan ke sel tahanan setelah diburu selama hampir sepuluh tahun dalam kasus penipuan. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Karl Gulther Meyer, warga negara asing (WNA) asal Jerman akhirnya menyerah setelah diburu selama hampir sepuluh tahun. Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (2/8/2021) setelah sempat diburu ke tempat persembunyiannya di Pulau Lombok.

Karl Gulther Meyer adalah pemilik hotel Melka Lovina menjadi terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sejak awal Kejaksaan telah memantau keberadaan Karl Meyer yang selalu berpindah tempat untuk menghindari penangkapan berdasar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tim Kejari Buleleng yang diback-up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, beberapa kali mengendus keberadaan Meyer dan terakhir dia berada di Pulau Lombok, NTB.

Mengantongi informasi itu, Tim Tim Kejari Buleleng bersama Kejati Bali dan Intelejen Kejati NTB serta Imigrasi Lombok langsung bergerak ke lokasi diduga tempat keberadaan Meyer yakni di rumah anaknya di Lombok.

”Kami pantau pergerakan terpidana di rumah anaknya di Jalan Subak Mataram, Lombok. Keberadaan terpidana telah terpantau selama 1 minggu di Lombok. Pada Minggu 1 Agustus 2021, kami mencari terpidana Meyer ke rumah anaknya di Lombok,” jelas Jayalantara, Senin (2/8/2021).

Selama ini, terpidana Meyer memiliki keluarga di Lombok dan Bali. Bahkan Meyer, sudah buron selama hampir 10  tahun sempat kabur kembali ke negara asalnya yakni di Jerman, ketika menunggu putusan Kasasi.

Setiba di Lombok Tim Kejaksaan yang hendak  melakukan operasi penangkapan terpaksa kecewa karena Meyer telah terlebih dahulu meninggalkan lokasi dimana ia bersembunyi selama ini. Diduga Meyer  sudah kabur ke Bali melalui pelabuhan dengan menumpang truk untuk mengelabui petugas. Namun petugas tidak patah arang. Kepada pihak keluarga Meyer, tim meminta agar terpidana Meyer menyerahkan diri ke Kejari Buleleng untuk bisa dilakukan eksekusi (penahanan).

“Kita sempat berdebat cukup alot dengan keluarganya soal keberadan terpidana Meyer. Bahkan saat dihubungi, terpidana enggan menyebut keberadaannya di Bali. Untuk memastikan Meyer tidak kabur keluar Bali, seluruh akses keluar telah diblokir, baik air port maupun pelabuhan untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali,” ujar Jayalantara.

Setelah dilakukan upaya komunikasi dan tidak ingin kasus tersebut berlanjut, Meyer akhirnya memilih untuk menyerah dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (2/8) siang diantar sopirnya. Ia (terpidana Meyer,) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

“Ya, setelah menyerahkan diri, kami masukan ke LP Singaraja untuk bisa menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tandas Jayalantara. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.