Terdakwa  Pembuang Bayi Ajukan Izin Upacara Perkawinan

Suasana saat Ketut Juniari mengikuti sidang perdana di PN Bangli. 

BANGLI | patrolipost.com – Sidang perdana  kasus pembuangan bayi dengan terdakwa  I Kadek Sugita alias Dek Nik (19) dan pasangannya Ni Ketut Juniari (21) dalam berkas terpisah digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (12/11). Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwan dari Jaksa Penunutut Umum (JPU). Kedua terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Setelah proses persidangan dengan terdakwa Ni Ketut Juniari selesai, pihak keluarga dari I Kadek Sugita mengajukan surat permohonan agar diberikan izin untuk melaksanakan upacara perkawinan secara adat Bali di Sekertariat bersama PHDI Bangli pada tanggal 22 November 2019.  Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli. Proses perkawinan  harus segera dilakukan diduga  karena  kondisi terdakwa  Ni Ketut Juniari  sedang hamil.

Bacaan Lainnya

Sidang dengan terdakwa  terdakwa  Ni Ketut Juniari dan  I Kadek Sugita dipimpin oleh ketua majelis hakim Anak Agung Putra Wiratjaya SH. Sementara untuk kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya  Ni Ketut Mardani Tirta Sari SH. Dalam dakwaanya JPU  Gunawan Hary Prasetyo mengatakan, terdakwa I Kadek Sugita alias Dek Nik disangka telah menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu seorang bayi  yang menyebabkan mati.

Karena perbuatannya, kata JPU, terdakwa dijerat dengan dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C  Undang – undang  Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal yang sama juga disangkakan kepada terdakwa NI Ketut Juniari.

Ditemui usai sidang, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan  mengacu  dari surat dakwan yang dibacakan JPU maka  keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Disinggung adanya pengajuan surat permohonan izin  bagi kedua terdakwa untuk bisa melakukan upacara perkawinan adat Bali, AA Putra Wiratjaya membenarkan kalau  terdakwa mengajukan suarat permohonan izin.

“Surat permohonan izin untuk melakukan perkawinanan ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Bangli,” jelas Hakim asal Denpasar ini.

Dalam surat yang ditandatangai oleh pemohon I Nyoman Kendra  (pihak dari terdakwa laki-laki) dan turut mengetahui  Bendesa Adat Manuk I Nyoman Dumia dan Kelian Banjar Dinas Manuk I Nyoman Resten disebutkan karena I Kadek Sugita dan Ni kadek Juniari sedang menjalani penahan di Rutan Bangli  bersamaan dengan ini diajukan permohonan agar diberikan izin untuk melaksanakan upacara perkawinan secara adat Bali di Sekretariat  bersama PHDI pada Jumat 22 November 2019.

Dalam surat  tersebut juga disebutkan kesanggupan pemohonan untuk mentaati segala ketentuan yang diwajibkan segala biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini. Selain itu siap untuk mengawasi Kadek Sugitan dan Kadek Juniari agar tidak melarikan diri dan tidak melakukan hal-hal yang tercela.

“Pihak pemohon pun bersedia dituntut di depan pengadilan apabila di kemudian hari ternyata terjadi hal- hal tidak diinginkan,” ujar Anak Agung Putra Wiratjaya.

Sementara terkait surat permohonan tersebut, kata Anak Agung Putra Wiratjaya masih akan dimusyawarahkan. Yang jelas  pihaknya tidak membatasi seseorang untuk melakukan perkawinan karena merupakan  hak asasi seseorang. Karena kapasitas yang bersangkutan  berstatus terdakwa  sehingga perlu dikomunikasikan kembali.

“Untuk masalah surat permohoan izin melakukan perkawinan masih kami bahas,” ujarnya.

Terkuaknya Ni Kadek Junari dalam keadaan hamil saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Rutan Bangli. Sesuai SOP di Ritan  Bangli  setiap tahanan titipan yang baru masuk diperiksa kesehatannya, sedangkan khusus untuk tahanan wanita menjalani test kehamilan.

Saat dilakukan test kehamilan terhadap Ni Kadek Junari diketahui hamil. Saat diinterogasi petugas Rutan  terdakwa mengaku sempat melakukan hubungan badan lebih dari sekali dengan pacarnya I Kadek Sugita saat mendekam di ruang tahanan Polres Bangli.

Menyikapi permasalah tersebut, tim dari Bid Propam Polda Bali sempat turun ke Polres Bangli melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan pihak terkait. Namun hingga kini hasil pemeriksaan dari Bid Propam belum turun. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.