Dilaporkan Pengancaman, Jerinx SID Kembali Berurusan Hukum

Jerinx SID saat persidangan di PN Denpasar.

DENPASAR | patrolipost.com – Penggebuk drum grup musik Superman Is Dead I Gede Ari Astina atau lebih akrab disapa Jerinx SID, kembali bakal berurusan hukum. Kebebasannya dari bui beberapa bulan lalu tak membuat suami dari Nora ini jera berurusan dengan hukum. Terakhir  Jerinx dilaporkan terkait kasus pengancaman yang diumbar di media sosial. Laporan itu dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta
Namun dalam pemanggilan terhadap dirinya itu batal hadir di Polda Metro Jaya. Ia dipanggil guna memenuhi undangan pemeriksaan terkait laporan pegiat media sosial Adam Deni.

Ketidakhadiran Jerinx diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaimana ditulis KapanLagi, bahwa Jerinx tidak bisa hadir dengan alasan kurang sehat.
“Kami jadwalkan hari ini mengundang saudara J untuk hadir memberikan klarifikasi soal dugaan pengancaman. Tetapi berdasarkan hasil laporan penyidik, saudara J tidak bisa hadir hari ini karena ada alasan sakit,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (26/7/2021).
Karena ketidakhadiran Jerink, penyidik pun berencana mengadakan gelar perkara secara internal untuk memastikan apakah masih diperlukan keterangan dari Jerinx atau tidak untuk melanjutkan kasus tersebut. “Saat ini penyidik sedang melakukan gelar perkara internal, apakah sudah memenuhi unsur terhadap Pasal yang dilaporkan. Kalau memenuhi unsur akan kita naikan dari lidik ke tahap penyidikan,” kata Yusri.
Yusri pun berjanji akan memberikan keterangan lanjutan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Tunggu nanti sore gimana hasilnya. Yang jelas penyidik akan gelar perkara lebih dulu. Kalau memang naik ke penyidikan, Saudara J tidak kita undang. Tapi kami panggil memberikan klarifikasi,” ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021, dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan di media sosial. Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya yang tercatat dengan nomor perkara LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dugaan ancaman kekerasan tersebut bermula Adam Deni yang mengaku merasa dituduh telah menghilangkan akun instagram Jerinx SID. Adam Deni mengaku mendapatkan cacian, makian, dan ancaman kekerasan dari Jerinx SID, yang tak terima akun instagramnya hilang. Karena merasa terancam atas ucapan Jerinx SID yang sudah mencaci maki dan mengancamnya, Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.(jro/net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.