Beraksi di Bangli, Residivis Asal Gianyar Dibekuk Usai Curi Sepeda Motor

Pelaku pencurian sepeda motor serta barang bukti yang diamankan Polres Bangli. (ist)

BANGLI |patrolipost.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli membekuk pelaku curanmor yang notabene seorang residivis. Residivis asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, I Made Wirata alias Selem (32) melakukan aksi curanmor di wilayah LC Aya, Kelurahan Kawan, Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, kasus berawal pada Senin (19/7/2021) lalu. Sepeda motor milik Nengah Suana (53), warga asal Banjar/Kelurahan Kawan dicuri.

Bacaan Lainnya

Awalnya, Nengah Suana memarkir sepeda motor motor Supta Fit DK 4104 PI dipinggir sawah. Nengah Suana meninggalkan sepeda motor untuk bertani. “Posisi saat itu kunci nyantol di stang,” ungkapnya Senin (26/7/2021).

Nengah Suana yang mengetahui sepeda motor raib, lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. “Dari penyelidikan yang dilakukan pelaku terungkap Made Wirata alias Selem,” ujarnya.

Pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bangli di wilayah Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada Buleleng.  “Pelaku tadinya mau ketemu pacarnya. Sepeda motor hasil curian digunakan pelaku ke sana,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Diungkapkan pula bahwa Made Wirata alias Selem juga mencuri emas dan uang tunai di salah satu rumah di wilayah Kintamani. Terkait kasus tersebut, petugas masih melakukan pengembangan.

“Untuk kasus pencurian emas dan uang tunai masih kami dalami. Kami masih kumpulkan barang bukti,” kata AKP Androyuan.

Disisi lain, Made Wirata alias Selem dengan kaki pincang mengaku sudah sempat diproses hukum dua kali dengan kasus yang sama. Made Wirata sempat ditahan di Rutan Gianyar. Dia mengaku, hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Ya, pernah ditahan karena kasus pencurian juga,” ungkapnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.