Diklat Bela Negara, 75 Pegawai KPK: Pelatihan Tidak Ada Dasar Hukum

Novel Baswedan (depan kanan) mewakili 75 pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota dewas Indriyanto Seno Adji. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menilai, Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal menanggapi agenda 24 pegawai KPK yang diagendakan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Tetapi enam pegawai yang seharusnya mengikutu diklat tersebut memilih untuk menolak. Alhasil, hanya 18 pegawai yang gagal TWK mengikuti diklat tersebut.

“Kami mengatakan bahwa pelatihan itu tidak ada dasar hukum, karena Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 itu adanya pelatihan orientasi. Jadi kalau diklat bela negara nggak ada hukumnya, tes orientasi dilakukan dengan maksud meningkatkan kompetensi,” kata Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang kepada awak media, Kamis (22/7).

Rasamala mengungkapkan, landasan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan hanya berdasarkan berita acara 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam lembaga negara. Dia mengungkapkan, produk hukum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) maladministrasi.

Terlebih penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK, lanjut Rasamal, berdasarkan pernyataan Ombudsman merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Terlebih, TWK akan menyingkirkan 51 pegawai KPK. “Penonaktifan pegawai itu bentuk kesewenang-wenangan, itu bentuk perampasan hak asasi,” cetus Rasamala.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah melepas 18 orang peserta pelatihan bela negaradalam apel pemberangkatan peserta Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan pada Rabu (21/7).

Pelatihan ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang merupakan tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Dia mengungkapkan, hal ini merupakan upaya untuk memertahankan semangat pemberantasan korupsi.

“Ini menunjukkan semangat dan tekad pegawai KPK tidak pernah menyerah dan mundur serta mempertahankan satu tekad untuk memberantas korupsi,” ucap Firli, Rabu (21/7).

Firli mengklaim, menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi dan netralitas dalam pelaksanaan tugasnya. Sebagai ASN, kini pegawai KPK memiliki tiga peran penting yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat kesatuan dan persatuan bangsa.

Menurutnya, Diklat akan digelar mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Dia menuturkan, dari 18 pegawai yang mengikuti Diklat ini, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan dua pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri Covid-19 akan mengikutinya secara daring.

“Materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial,” ujar Firli.

Dia menyebut, studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan untuk menjaga kesehatan selama pendidikan berlangsung, telah disediakan fasilitas medis dan Rumah
Sakit Rujukan.

“Semua peserta, fasilitator maupun panitia akan dilakukan tes swab antigen setiap hari dan menjaga protokol kesehatan,” ungkap Firli menandaskan. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.