Besaran Klaim Biaya Rawat Pasien Covid-19 di RSUD Buleleng Rp 50,7 Miliar 

Ruang IDG Isolasi pasien Covid-19. (Foto ilustrasi/ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19 mengaku belum sepenuhnya menerima pembayaran klaim dari pemerintah. Padahal pembayaran klaim dibutuhkan agar rumah sakit bisa menjalankan operasional dengan baik.

Seperti pembayaran klaim untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng tercatat sebesar Rp 50,7 miliar, namun yang terbayar kurang dari setengah nominal keseluruhan klaim kepada pemerintah. Besaran angka itu terhitung sejak RSUD Buleleng ditunjuk menjadi rujukan rumah sakit Covid-19.

Bacaan Lainnya

Begitu juga sejumlah rumah sakit swasta lainnya, kendati sudah ada pembayaran klaim, namun mereka mengaku belum sepenuhnya menerima pembayaran atas klaim layanan Covid-19. Hal itu sangat menyulitkan operasional rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19 lebih lanjut.

Data pada RSUD Buleleng tercatat pembayaran klaim yang diajukan sebesar Rp Rp 50.735.220.500. Angka klaim sebesar itu untuk pasien Covid-19 sebanyak 623 orang. Belum di sejumlah rumah sakit swasta yang tercatat menerima layanan pasien Covid-19. Data yang dilansir Satgas Covid-19 Buleleng, hingga Kamis (22/7) mencatat ada sebanyak 868 orang yang masih dalam perawatan di sejumlah rumah sakit di Buleleng maupun di luar Buleleng.

Direktur Utama RSUD Buleleng dr Putu Arya Nugraha mengatakan, dari total pasien Covid-19 sebanyak 623 orang, tercatat pihak rumah sakit mengajukan klaim sebesar Rp 50.735.220.500. Namun setelah dilakukan verifikasi dan tercatat dalam berita acara hasil verifikasi (BAHV) hanya sebesar Rp 50.471.310.500. Besaran klaim itu telah diajukan kepada pemerintah dalam rentang waktu tahun 2020 hingga Juli 2021.

“Kami sudah menerima pembayaran klaim dari total penerimaan sebesar Rp 22 miliar hingga bulan Juli 2021,” jelas dr Arya Nugraha, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, dari total pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Buleleng, besaran klaimnya berbeda-beda tergantung kondisi pasien. Itu tergantung dari tingkat keparahan sakit pasien maupun lamanya waktu perawatan. Bahkan, jika saat dalam perawatan pasien meninggal, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap nilai klaim.

“Tinggal dihitung saja pembayaran klaim untuk 623 pasien Covid-19 yang nilainya sebesar Rp 50 miliar untuk mengetahui jumlah rata-rata per pasien membutuhkan anggaran selama dalam perawatan,” ujarnya.

Kondisi yang sama  juga diasampaikan salah satu pengelola rumah sakit swasta. Ia menyebut angka cukup besar pembayaran klaimnya belum turun. Namun pihaknya enggan memberikan data nilai total pembayaran klaim selama merawat pasien Covid-19. Hanya untuk bulan April dan Mei 2021 pihaknya telah mengajukan klaim sebesar Rp 12 miliar lebih. Namun dari total pengajuan itu belum sepenuhnya dibayarkan. Ia pun mengaku tidak mendapat penjelasan atas tertundanya pembayaran klaim tersebut.

”Kalau tidak salah ada pengajuan pembayaran klaim yang masih ditolak sebesar Rp 2,5 miliar. Sisanya belum ada penjelasan,” katanya.

Terkait soal tunggakan pembayaran klaim kepada pihak rumah sakit layanan Covid-19, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Elly Widiani mengatakan, klaim pembayaran untuk pasien Covid-19 langsung dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan. Pihaknya hanya menangani verifikasi data yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Dan selanjutnya data tersebut ia kirim ke Kementerian Kesehatan selaku pihak yang melakukan proses pembayaran.

Menurutnya, dalam konteks pembayaran klaim Covid-19, BPJS Kesehatan memang menerima penugasan untuk melakukan verifikasi data yang ia terima dari masing-masing rumah sakit layanan Covid-19. Dari hasil verifikasi itu, berapa pun besaran nilainya tetap mengacu kepada data yang dikirim pihak rumah sakit.

“Berapa pun besarannya dari masing-masing rumah sakit itu yang kami verifikasi dan setelah  selesai diverifikasi, kami kirim ke Kementerian Kesehatan karena proses bayarnya ada di tempat itu,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.