Curi Sepeda di 5 TKP, Residivis Maling HP Kembali Ditangkap

Pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Meski pernah mendekam di penjara, namun tidak membuat Mustaqim (30) insaf. Pria pengangguran ini kembali ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda gayung milik Vincent Norohman Putra (25) di Jalan Pulau Bungin Nomor 96 Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Jumat (16/7/2021) pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Densel AKP I Gede Sudyatmaja SH MH didampingi Kanit Reskrimnya AKP Hadimastika KP, SIK MH menjelaskan, saat melakukan pencurian sepeda gayung itu Mustaqim yang merupakan residivis pencurian handphone di Polsek Sukawati dan baru sebulan menghirup udara bebas ini dibantu oleh rekannya bernama Rohan (31). Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban dengan bukti laporan nomor; LP-B/ 97/VII /2021/Polsek Densel, tanggal 16 Juli 2021 bahwa telah terjadi pencurian sepeda di rumahnya Jalan Pulau Bungin.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, bahwa pada saat korban hendak memasukan sepeda ke dalam rumah ternyata sepeda tersebut sudah hilang. Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut. Setelah menerima laporan tersebut, tim opsnal selanjutnya melaksanakan olah TKP dengan introgasi korban dan saksi di seputaran TKP. Selanjutnya tim opsnal melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor warna hitam.

“Pada saat melakukan penyelidikan tersebut, Tim Opsnal mendapati seseorang melintas mengendarai sepeda gayung disusul sepeda motor jenis Honda Beat warba hitam di belakangnya. Setelah dilakukan pembuntutan pelaku beserta barang bukti sepeda diamankan pada saat hendak masuk Jalan Buana Raya, di depan Alfamart. Dari pengakuan pelaku sepeda gayung itu didapat dari hasil mencuri di TKP Jalan Pulau Bungin,” terangnya.

Dari hasil introgasi pelaku Mustaqim adalah residivis terkait pencurian HP di Polsek Sukawati, Polres Gianyar dan baru bebas satu bulan yang lalu. Selain itu, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda gayung di 5 TKP berbeda, yaitu TKP Pemogan awal bulan Juni (United biru), TKP Pulau Bungin Nomor 96, TKP Jalan Duyung Sanur (Polygon warna biru putih), TKP di Jalan Kesari (Roadbike) dan TKP Jalan Imam Bonjol (Polygon warna merah).

“Barang bukti yang kita amankan, satu unit sepeda gunung Polygon primier 3.0 warna putih, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi DK 6823 ABG dan jaket merah yang digunakan pelaku. Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Ubud, Polres Gianyar ini. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.