Selundupkan Orang Utan, Warga Rusia Divonis 1 Tahun

DENPASAR | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk pelaku penyelundupan bayi orangutan dengan terdakwa Andrei Zhestkov (28), warga negara Rusia.
Vonis ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Anak Agung Suarja Teja Buana, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta
subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam sidang diketuai Bambang Ekaputra, Kamis (11/7), selain hukuman kurungan, Andrei yang bekerja sebagai penjual makanan di negara asalnya itu juga dikenakan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni mengangkut satwa liar sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” tegas hakim Bambang yang juga merupakan orang nomor satu di lingkungan PN Denpasar itu.

Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.

Bacaan Lainnya

Setelah membacakan putusannya, hakim memberi kesempatan yang sama baik kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Teja untuk menanggapi putusan tersebut.

“Tolong jelaskan ke terdakwa, terhadap putusan ini terdakwa masih memiliki hak. Bisa menerima, namun jika menganggap putusan ini keliru, bisa banding,  atau belum menentukan sikap bisa pikir-pikir selama 7 hari,”  pinta ketua majelis hakim kepada penerjemah bahasa, Alex Barung, yang duduk berdampingan dengan terdakwa.

Mendengar putusan itu, terdakwa dengan langkah gontai sembari menundukkan muka menghampiri penasihat hukumnya. “Terima kasih Yang Mulia, setelah berdiskusi, terdakwa memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari,” kata salah seorang penasihat hukum terdakwa. Hal senada juga disampaikan jaksa Agung Teja yang menentukan sikap apakah menerima atau banding. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa dari Kejari Badung ini.

Terdakwa ditangkap petugas pada Jumat (22/3/2019) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Saat itu, dalam koper biru milik terdakwa terdeteksi oleh mesin X-ray sesuatu yang mencurigakan berbentuk monyet.

Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan terdakwa dengan membuka koper tersebut ditemukan bayi orangutan dalam kondisi tak sadar akibat dibius. Terdakwa kemudian langsung diamankan pada saat itu juga. (val)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.