‘PNS Tajir’ Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terpidana kasus korupsi, Rohadi memberi jempol dan melambaikan tangan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Ia diperiksa dalam kasus TPPU. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Rohadi dinyatakan bersalah menerima suap berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu-subsider, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat,” ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (14/7/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut hakim ketua Albertus.

Rohadi dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B dan huruf a ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim mengatakan Rohadi terbukti menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Uang itu diberikan Rohadi bisa mengurus kasasi Jimmy dan Robert di Mahkamah Agung (MA).

“Alasan pemberian karena pemahaman atau pemikiran Robert dan Jimmy bahwa terdakwa dianggap orang dalam Mahkamah Agung sehingga memiliki kemampuan mengurus perkara. Berdasarkan uraian di atas, unsur pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan kewenangannya telah dapat dibuktikan,” kata hakim.

Selain menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert dan Jimmy, Rohadi menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000 sejak Juni 2010-Mei 2016, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.

Tujuan pemberian uang ini sama dengan Robert dan Jimmy, yakni meminta Rohadi membantu ‘mempengaruhi hakim’ di MA. Dengan harapan, Rohadi mengurus perkara mereka yang sedang berjalan di MA.

Jika ditotal, nilai suap yang diberikan oleh sejumlah orang beperkara itu ke Rohadi sebesar Rp 4.663.500.000.

“Maka majelis berpendapat unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa,” kata hakim.

Rohadi Terima Gratifikasi
Selain itu, hakim menyatakan Rohadi telah menerima gratifikasi sebesar Rp 11,5 miliar. Rohadi menerima gratifikasi dari sejumlah orang dalam kurun 2005-2016.

“Menimbang berdasarkan keseluruhan fakta terungkap, fakta penerimaan gratifikasi telah terpenuhi dengan adanya uang yang ditransfer ke rekening terdakwa sejumlah Rp 11.518.850.000 yang diterima dalam rentang waktu November 2005 sampai dengan Juni 2016, sebagaimana telah diakui saksi di persidangan. Penerimaan itu kategorinya di luar penghasilan resmi terdakwa sebagai ASN dengan jabatan fungsional panitera pengganti. Menimbang, maka unsur delik gratifikasi telah terpenuhi menurut hukum,” jelas hakim Albertus.

Hakim juga mengungkapkan Rohadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rohadi melakukan TPPU dengan cara menukar uang rupiah ke mata asing, membeli tanah, dan membeli sejumlah kendaraan.

“Majelis menyimpulkan unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing, membawa ke luar negeri, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan telah terpenuhi menurut hukum,” ujar hakim Albertus.
(305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.