Pengacara Berang! ”Gisel Beberapa Kali Bikin Video Seks”

Gisella Anastasia saat ditemui di PN Jaksel. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Seseorang berinisial PP yang disebut penyebar video seks Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu Defretes divonis sembilan bulan penjara. Pengacaranya pun berang.

Roberto Sitohang menilai PP tak seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas tersebarnya video panas Gisel dengan Nobu. Ia mengatakan kliennya cuma mengunggah screenshot dari video tersebut.

Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya. Ia menyebut Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video panas.

“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila),” kata Roberto saat dihubungi via telepon.

Dari persidangan kliennya, Roberto Sitohang menyebut Gisel dan Nobu telah berhubungan intim lebih dari lima kali. Pengakuannya itu ditegaskan tak asal bicara, karena hal tersebut berdasar dari mulut sang aktris waktu dipanggil sebagai saksi.

“Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu,” ujar Roberto.

Roberto Sitohang menegaskan PP tak pernah merekam video seks Gisel dan Nobu. Ia mengatakan Gisel yang menyebarkan rekamannya sendiri dan dibagikan ke Nobu lewat perangkat iPhone.

“Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload,” tutur Roberto.

Kasus video panas yang menjerat Gisel berawal pada 6 November 2020. Ketika itu jagat Twitter dihebohkan dengan beredar video seks berdurasi 19 detik.

Kepolisian sampai akhirnya mengungkap bahwa Gisel adalah pemeran wanita dalam video asusila. Lalu pemeran laki-lakinya ialah Nobu.

Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun baik Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.