Pastor di Singaraja Diduga Cemarkan Nama Baik, Aktivis LSM Lapor Polisi

Anthonius Sanjaya Kiabeni usai membuat laporan di Polsek Kota Singaraja. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Aktivis LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni melaporkan Pastor Paroki  Gereja Santo (St) Paulus Singaraja Johannes Handriyanto Widjaja Pr ke polisi. Pasalnya, pria yang akrab disapa Anton ini merasa nama baiknya dicemarkan setelah dituding melakukan transaksi kayu illegal jenis Sonokeling.

Tidak saja dituding melakukan transaksi kayu illegal, seluruh aktivitasnya sebagai pengurus maupun sebagai panitia pembangunan gereja di tempat itu juga diminta berhenti alias dipecat.

Bacaan Lainnya

Kasus itu berawal dari adanya surat panggilan dan klarifikasi kepada Anton sebagai anggota Dewan Pastor Paroki membidangi masalah Perdamaian dan Panitia Pembangunan Gereja St Paulus Singaraja bidang Perizinan. Dalam surat bernomor ;001.01/SK/PSP/VII/2021 tertanggal 5 Juli 2021, Anton disebut terlibat dalam kasus penjualan kayu Sonokeling yang termasuk jenis dilindungi.

Surat yang dianggap sebagai fitnah itu kemudian dibalas dengan isi menolak atas tuduhan itu. Karena tidak ada titik temu, akhirnya Anton menggulirkan laporan ke Polsekta Kota Singaraja dalam bentuk pengaduan masyarakat.

“Benar saya telah melaporkan Pastor Johannes Handriyanto Widjaja ke polisi atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Anton Minggu (11/7/2021).

Menurut penggiat anti korupsi ini, ia melapor Sabtu (10/7/2021) ke polisi setelah surat jawaban sebagai klarifikasinya tidak ditanggapi. Terlebih, tudingan menjual kayu sonokeling bukan perkara ringan. Karena itu, ia melayangkan laporan fitnah dan pencemaran nama baik agar semua menjadi lebih jelas.

”Perkara ini harus tuntas dan pihak yang menuding saya telah melakukan transaksi barang illegal harus bertanggungjawab,” imbuhnya.

Dikonfirmasi tentang laporan itu, Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa membenarkan ada laporan terkait pencemaran nama, Sabtu (10/7) lalu. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk memastikan benar adanya peristiwa itu. Ia menyebut, kasus tersebut cukup sensitif sehingga diperlukan ke hati-hatian untuk menanganinya.

”Memang benar ada laporan dugaan pencemaran nama baik. Kita sedang pelajari laporan itu untuk memastikan seperti apa selanjutnya. Kita juga berhati-hati karena kasus ini sensitif,” ujarnya.

Sementara itu, Romo Johannes Handriyanto Widjaja membenarkan telah bersurat kepada Anton, namun menolak lebih jauh untuk berkomentar soal tersebut. Dia menganggap, kasus itu masalah internal.

“Saya tidak berkomentar soal itu karena itu masalah di internal. Kalau dia (Anton, red) melapor, ya itu hak yang bersangkutan. Saya memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh soal itu,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.