Kawal Pelaksanaan PPKM Darurat, Polres Badung Perluas Lokasi Penyekatan

Proses penyekatan kendaraan di wilayah Kabupaten Badung. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Perketat pelaksanaan PPKM Darurat, Kepolisian Resort Badung memperluas penyekatan kendaraan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Badung, Rabu (7/7/2021). Adapun sasaran dari penyekatan tersebut yakni pemeriksaan identitas, tujuan perjalanan serta hasil rapid atau surat vaksin.

Selain penyekatan kendaraan bermotor di dua lokasi perbatasan Kabupaten Badung dan Tabanan serta Terminal Mengwi Tipe A, penyekatan juga dilaksanakan di tempat wisata Pantai Batu Bolong dan Pantai Berawa, Kuta Utara Badung.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan untuk memperketat pelaksanaan PPKM Darurat, bukan saja terhadap mereka yang sedang melintas atau mau bepergian keluar kota. Namun di tempat wisata juga dijaga ketat karena masih dalam keadaan ditutup untuk sementara waktu.

Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa SIP menyampaikan, penyekatan terhadap kendaraan di jalan dinilai sudah cukup bagus untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19, namun belum optimal sehingga di tempat-tempat wisata dibuatkan lagi Posko Penyekatan untuk mengoptimalkan PPKM Darurat di seluruh tempat wisata di Kabupaten Badung.

“Kalau sebelumnya dilakukan penyekatan di 2 lokasi yakni di perbatasan Kabupaten Badung dan Tabanan serta Terminal Mengwi, kini kami bergerak lagi di tempat wisata,” bebernya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor agar lebih efektif maka Polres Badung terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Badung untuk melakukan penyekatan bersama di wilayah Kabupaten Badung.

Adapun yang dilakukan sasaran penyekatan yaitu identitas, terutama hasil Rapid atau surat vaksin dan tujuannya. “Jika ini tidak jelas putar balik,” ucapnya.

Selain tempat-tempat wisata juga dilakukan PPKM Darurat dengan ketat di warung-warung, restauran, dan kalau mau makan dilakukan take way.

“Khusus untuk di Terminal Mengwi Rapid tes antigen (surat Swab), harus ada atau menunjukan surat vaksin. Bila tidak ada, maka penumpang yang akan bepergian melengkapi diri dulu dengan syarat tersebut,” tandasnya. (pp05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.