Tersangka Korupsi LPD Gerokgak Dilimpahkan ke PN Tipikor Denpasar

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara. (dok)

SINGARAJA | patrolipost.com – Berkas perkara kasus korupsi LPD Gerokgak telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Selasa (6/7). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka eks pengurus LPD Gerokgak untuk segera disidangkan.

Menurut Agung, berkas perkara kasus LPD Gerokgak oleh JPU disusun dalam tiga berkas. Masing-masing tiga tersangka disusun dalam berkas perkara yang berbeda-beda. Yakni Made Sudarma (sebelumnya inisial Made S, selaku Sekretaris LPD Gerokgak), Nyoman Milik (sebelumnya Nyoman M, selaku Bendahara LPD Gerokgak), dan Kadek Suparsana (sebelumnya inisial Kadek S, selaku karyawan kredit).

Bacaan Lainnya

“Tiga berkas itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Dan saat ini tinggal menunggu penetapan hakim untuk menetapkan jadwal sidang. Sambil menunggu penetapan persidangan, para tersangka saat ini penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng dengan status tahanan hakim,” kata Jayalantara, Selasa (6/7/2021).

Berita sebelumnya, tiga tersangka kasus LPD Gerokgak dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penetapan tersangka ini dari hasil pengembangan fakta-fakta baru dalam persidangan mantan Ketua LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya.

Ketiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Modus yang dilakukan ketiga tersangka baru ini yakni, masing-masing membuat kredit fiktif. Dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak ditaksir kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar lebih. Kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak ini bergulir di Kejati Bali sejak  2019 lalu. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.