Inilah Wanita yang Tega Buang Bayinya Lantaran Takut Dipulangkan Majikannya

Pelaku pembuang bayi Melda Kause (24). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polisi akhirnya meringkus pelaku pembuang bayi laki-laki yang ditemukan telanjang dan masih hidup di semak-semak di Jalan Tukad Pancoran IV Blok M, Panjer, Denpasar Selatan, Senin (28/6/2021) lalu. Ternyata pelakunya Melda Kause (24), yang tidak lain merupakan ibu kandung si bayi.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Karsito Putro menerangkan, berdasarkan hasil interogasi mengaku tega membuang bayi tersebut lantaran takut disuruh pulang ke kampung halamannya dan dibenci oleh majikannya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini merasa malu karena hamil diluar nikah. Kemudian takut dibenci oleh majikannya dan disuruh pulang ke kampung halamannya di Soe, NTT,” kata Iptu Hadimastika Karsito Putro saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, kasus ditemukannya bayi ini terungkap dari laporan masyarakat tentang seorang penjual bakso keliling yang hendak kencing bernama Misnawi (49) menemukan bayi di semak-semak bersama dengan saksi tukang laundy di dekat tempat kejadian perkara bernama Mei (25).

Pada saat ditemukan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, dalam kondisi lemah dan luka-luka. Sehingga kemudian dibawa ke bidan dan dirujuk ke RSUP Sanglah. Beruntungnya, bayi malang tersebut dapat diselamatkan dan kondisinya telah stabil kembali.

Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Dihimpun informasi bahwa ada seorang pembantu rumah tangga di Jalan Tukad Pancoran IV Blok K Nomor 3A, Panjer memiliki ciri-ciri seperti habis melahirkan.

Setelah diusut, selanjutnya Tim Opsnal mendatangi lokasi ART dan berhasil mengamankan pelaku asal Soe, Nusa Tenggara Timur ini, Selasa (29/6/2021).

Pelaku mengaku telah melahirkan bayi itu seorang diri di TKP pada Sabtu (26/6/2021) pukul 15.00 Wita.

“Pelaku nekat melahirkan tanpa bantuan siapa pun langsung di TKP pada Sabtu sekira pukul 15.00 Wita. Setelah melahirkan, pelaku kembali ke rumah majikannya dan meninggalkan bayinya begitu saja di semak-semak,” tuturnya.

Tidak hanya itu, bayi malang itu juga tidak dibersihkan berserta ari-arinya dan tanpa asupan ASI hingga baru ditemukan dua hari berikutnya.

“Karena ini menyangkut pembuangan anak, tentu ada unsur pidananya, dia dikenakan pasal 305 atau 308 KUHP,” paparnya.

Selain itu, pelaku kini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.