Penembak Wartawan Hingga Tewas Pengusaha Bar, 1 Oknum TNI Diduga Terlibat

Konferensi pers kasus penembakan wartawan di Sumatra Utara, Kamis (24/6/2021). (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Polisi menetapkan pemilik dan pegawai Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar sebagai tersangka penembakan pemimpin redaksi (pemred) media di Sumatera Utara, Mara Salem Harahap atau Marsal. Polisi juga mengungkap motif penembakan terhadap wartawan tersebut.

“Motif adalah timbulnya rasa sakit hati saudara S pemilik Ferrari Bar dan Resto kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya,” ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

Panca mengatakan Marsal kerap meminta uang kepada tersangka S. Meski diberi uang, korban tetap memberitakan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam milik S itu.

“Namun korban juga meminta jatah Rp 12 juta per bulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir (narkoba). Sehingga karena pemberitaan oleh korban dan permintaan yang dilakukan oleh korban kepada saudara S menimbulkan sakit hati,” kata Panca.

S kemudian meminta agar pegawainya, Y, memberikan pelajaran kepada korban. S meminta Y menembak korban.

“Atas hal itu, Saudara Y dan A menindaklanjutinya, maka direncanakan tindakan untuk memberi pelajaran,” ucap Panca.

Y dan A kemudian mempersiapkan penembakan kepada korban. Korban akhirnya ditembak saat hendak pulang ke rumah.

“Di perjalanan, tersangka Y berselisih dengan korban, dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban menuju arah rumah korban,” tutur Panca.

“Tersangka mengejar mobil korban dan mendahului, karena jalan rusak mobil korban pelan. Y yang mengemudikan sepeda motor, A yang melakukan penembakan. Pada saat berselisih dilakukan penembakan kepada korban,” imbuhnya.

Panca mengatakan korban terkena tembakan di kaki sebelah kiri. Namun tembakan itu mengenai pembuluh darah korban yang menyebabkan pendarahan sehingga korban tewas.

“Terjadi penembakan yang mengenai bagian kaki korban sebelah kiri paha atas dan mengenai hasil autopsi yang kami lakukan, mengenai tulang kaki korban, membuat tulang patah, mengenai pembuluh arteri, maka akan menimbulkan darah yang keluar secara deras, itu yang menyebabkan korban tewas,” jelasnya.

1 Oknum TNI Diduga Terlibat
Dalam kejadian itu, ada tiga tersangka, baik eksekutor dan otak pelaku, yang sudah ditangkap. Satu dari tiga pelaku merupakan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Penembakan terhadap Marsal Harahap tim mengamankan tiga pelaku satu di antaranya oknum TNI,” kata Panca di Mapolresta Pematangsiantar, Kamis (24/6).
Dia menjelaskan, ketiga pelaku yakni YFP (30) warga Siantar Martoba selaku Humas KTV Ferrari di Jalan Sisingamangaraja, S (53) warga Siantar Barat, selaku pemilik KTV Ferrari dan A (38) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang langsung ditangani Pomdam I/BB.

Penembakan terhadap korban dilakukan pelaku A dan YFP pada Jumat (18/6) pukul 23:00 WIB- pukul 24:00 WIB. Sebelum penembakan dilakukan, YFP telah melakukan pengincaran terhadap posisi korban baik di salah satu lapo tuak daerah Siantar maupun rumahnya menggunakan sepeda motor.

Sesudah mengetahui korban pulang, pelaku mengejar dan langsung memberhentikan mobil korban di mana jarak lokasi kejadian perkara 300 meter dari rumah korban.

“Tersangka A menembak di bagian kaki kiri korban tepat di paha atas korban,” paparnya.

Usai melakukan penembakan kedua pelaku menuju ke KTV Ferrari dan minum-minum hingga Sabtu (19/6) pukul 06:00 WIB pagi. Senjata api yang digunakan YFP ditanam di makam orang tuanya.

Masih kata Panca, Marsal Harahap ditembak bukan tewas di tempat melainkan meninggal dunia di perjalanan menuju RS Vita Insani. Keluarga menemukan korban dalam kondisi luka tembakan yang mengenai pembuluh darah arteri sehingga korban kehabisan darah dan dibawa ke RS Vita Insani di dalam perjalanan korban meninggal dunia,” tutur Panca.

Kedua pelaku, YFP dan S dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Polda tidak main main. Tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan di wilayah Polda Sumut. Kedua pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.

Ia juga tidak lupa menyampaikan belangsungkawa terhadap keluarga almarhum marsal Harahap. Barang Bukti satu buah parang, satu buah Air soft gun, dompet, dua buah HP, sekotak obat kuat, pakaian, tas sepatu milik korban. Kemudian sejata api, uang, dua unit HP milik para pelaku

PWI Kutuk Aksi Penembakan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut menyebut Mara Salem merupakan wartawan sekaligus pemred salah satu media lokal di Sumut. PWI Sumut meminta agar pelaku penembakan segera ditangkap.

“PWI Sumut mengecam keras dan mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya,” ucap Ketua PWI Sumut, Hermansjah.

Herman menyebut ada beberapa kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Sumut dalam beberapa bulan terakhir. Yang terbaru adalah penembakan terhadap Marsal.

“Pada 29 Mei 2021, kasus percobaan pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis, jurnalis linktoday.com, di Kota Pematangsiantar. Pada 31 Mei 2021, mobil jurnalis Metro TV Pujianto di Sergai dibakar OTK,” tutur Herman.

“13 Juni 2021, rumah orang tua jurnalis di Binjai dibakar OTK. Diduga karena kasus judi. Pada 19 Juni 2021, Marah Halim, Pemred lassernewstoday.com, tewas setelah ditembak OTK,” tambahnya.

Dewan Pers juga mengutuk peristiwa pembunuhan yang dialami Marsal. Menurut Dewan Pers, hal tersebut sangat tidak dibenarkan.

“Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan,” kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

“Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,” kata dia. (305/dtc/glc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.