Gaji Oknum Kepsek Jual Togel Dipotong, Sekarang Sidang Pemanggilan Saksi

Kadisdik Klungkung, Drs Ketut Sujana. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Nusa Penida, Made Arta sudah sebulan lebih mendekam di jeruji besi. Kini kasusnya sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Klungkung.

Meski berada dalam rumah tahanan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tetap mendapatkan gaji setiap bulan sebesar 75 persen, karena status nya sudah diberhentikan sementara.

Hal itu ditegaskan Kadisdik Klungkung, Drs Ketut Sujana, Kamis (24/6/2021). Menurutnya saat ini dirinya sedang melakukan konfirmasi ke pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klungkung terkait keberadaan yang bersangkutan sebagai ASN Disdik Klungkung. Keputusan nantinya seperti apa tergantung pihak BKD Klungkung dan menunggu hasil keputusan sidang PN Klungkung.

“Kita masih koordinasi dengan pihak BKD Klungkung terkait kasus hukum yang menjerat Made Arta, oknum Kepsek disalah satu sekolah di Nusa Penida ini, yang jelas oknum tersebut sudah diberhentikan sementara, dan gajinya hanya dibayarkan sekitar 75 persen saja. Sekarang menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Setelah itu baru disampaikan kepegawaian. Proses tetap berjalan,” ujar Ketut Sujana yang juga menjabat Bendesa Adat Sampalan ini tegas.

Kadis Pendidikan Klungkung, I Ketut Sujana mengatakan status Made Arta saat ini sebagai ASN Nonaktif dan prosesnya tetap berjalan tidak ada yang perlakuan berbeda dihadapan hukum.

Seperti pemberitaan sebelumnya dikertahui Kasus Made Arta oknum Kepsek di Nusa Penida yang kedapatan menjadi penjual togel kini dalam proses persidangan. Penegasan kasusnya bergulir disebutkan Kasi Tindak Pidana Umum I Made Juri Imanu mengungkapkan kasus Made Arta dan juga Made Manca yang ditangkap karena menjual togel sudah diserahkan Polres Klungkung ke Kejaksaan.

Kini kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarapura. “Sekarang tahap pemanggilan saksi-saksi. Kemungkinan pekan depan sidang dilanjutkan,” terangnya belum lama berselang.

Meski Made Arta berstatus ASN aktif yang kini menjabat sebagai kepala sekolah, menurutnya tidak ada perlakuan berbeda. Penahanan tetap dilakukan selama proses persidangan berjalan. Kini bersangkutan berada di rumah tahanan kelas II B Klungkung.

Selama dalam penahanan, Made Arta tetap mendapatkan gaji sebesar 75 persen. Sementara tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tidak diberikan. Pihaknya tidak mau berandai-andai terkait pemberhentian oknum kepala sekolah yang kini terjerat kasus hukum. Made Arta bersama Made Manca dijerat pasal 303 tindak pidana perjudian dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (855)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.