Waduh! BPK Khawatir Pemerintah Nggak Mampu Bayar Utang Rp 6.500 Triliun

Utang luar negeri Indonesia tembus Rp 6.527,29 triliun. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Utang pemerintah terus bertambah. Hal tersebut membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khawatir pemerintah tak bisa lagi membayar utangnya.

Hal itu diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP) LKPP 2020. BPK menilai ke depannya kemampuan pemerintah untuk membayar utang makin menurun.

Dari catatan detikcom, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah mencapai Rp 6.527,29 triliun atau 41,18 persen terhadap PDB per April 2021.

“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar,” tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020, dikutip Rabu (23/6/2020).

BPK juga memaparkan beberapa indikator yang mendasari kekhawatirannya soal kemampuan pemerintah untuk membayar utang makin menurun.

Saat ini, BPK menilai rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen atau jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR). Padahal, standar IDR untuk rasio utang yang stabil berada di 92-176 persen. Kemudian, bila melihat rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) berada di 90-150 persen.

Selain itu, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, hal ini telah melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.

Sementara itu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen. “Melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen,” papar BPK.

BPK juga menyoroti indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27 persen yang telah melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441- debt indicator yakni di bawah 0 persen.

“Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal,” jelas BPK. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.