Dana Parpol Kabupaten Buleleng Cair, PDIP Terbanyak Rp 455 Juta

Para pimpinan Parpol di Buleleng menandatangani pencairan dana parpol 2021. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Dana bantuan untuk partai politik (Parpol) telah diserahterimakan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kepada para pimpinan Parpol, Selasa (22/6/2021) di ruang rapat kantor Bupati Buleleng. Bantuan keuangan tahun anggaran 2021 itu diharap dapat membantu meningkatkan kaderisasi di masing-masing parpol.

Masing-masing parpol berbeda menerima besaran bantuan keuangan dengan total Rp 1,1 miliar tersebut. Untuk diketahui, besaran bantuan keuangan ini, dihitung berdasarkan perolehan suara masing-masing parpol dengan memiliki kursi di DPRD Buleleng pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

PDIP selaku partai terbesar memperoleh sebanyak Rp 455 juta lebih. Disusul Partai Golkar sebesar Rp 179 juta lebih dan Partai Gerindra menerima sebesar Rp 110 juta lebih. Sedangkan Partai  NasDem menerima sebesar Rp 108 juta lebih. Partai Demokrat sebesar Rp 106 juta lebih, Partai Hanura sebesar Rp 40 juta lebih, Perindo sebesar Rp 47 juta lebih, dan PKB sebesar Rp 40 juta lebih.

Bupati Agus Suradnyana mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik ini dapat mendukung program kerja yang sudah direncanakan. Dari program itu, dapat menjalankan kaderisasi partai sehingga mampu melahirkan calon-calon pemimpin. Selain itu, parpol juga diharapkan mendukung program pembangunan di Buleleng.

“Pendidikan politik diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang nanti mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih baik ke depan. Jadi, parameter pandangan terhadap pembangunan juga harus diperbaiki demi kemajuan Buleleng dalam pembangunan,” ujar Bupati.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Komang Sumertajaya menjelaskam, tujuan kegiatan ini agar menjalin kerjasama, dalam meningkatkan komunikasi dan ada timbal balik antara partai politik dengan pemerintah Buleleng.

Menurut Sumertajaya, ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) RI No 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No 36 tahun 2018.

“Ini untuk bisa menjalin kerja sama yang baik, antara parpol dan pemerintah daerah. BAST ini telah ditandatangani pimpinan parpol bersama Bupati Buleleng,” pungkas Sumertajaya.

Keberadaan parpol diharapkan, bisa memberikan sumbangsih dalam pemikiran transparansi dan juga akuntabilitas dalam pembangunan daerah. Sehingga, pembangunan di Buleleng bisa berjalan maksimal, demi kesejahteraan masyarakat Buleleng. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.