Dua WNA Ikuti Sidang Permohonan Pewarganegaraan, Jamaruli: Keduanya Bisa Menjawab Pertanyaan Wawasan Kebangsaan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Privinsi Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi, memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan di Ruang Sahadewa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (21/6/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Privinsi Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi, memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan. Sidang berlangsung di Ruang Sahadewa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (21/6/2021).

Dalam sidang itu ada 2 WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. WNA pertama bernama Wayan Samantha Isabella Keatinge (27) berkebangsaan Australia dan WNA kedua bernama Michael Szarata (62) berkebangsaan Jerman.

Bacaan Lainnya

Samantha Isabella Keatinge, lahir dan besar di Denpasar dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar.

“Yang bersangkutan juga mengerti Bahasa Bali dan sudah aktif berorganisasi di Sekaa Truna Truni (organisasi pemuda-pemudi di desa) salah satu banjar di Wilayah Sanur,” jelas Jamaruli Manihuruk.

Sementara itu, Michael Szarata datang ke Indonesia tahun 1992 dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar. WNA bersangkutan saat ini memiliki usaha yang bergerak di bidang Konsultan Jasa dan Service untuk pariwisata.

Dalam sidang yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan terkait wawasan Kebangsaan, Pajak dan Tindakan Kriminal.

“Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan Kebangsaan dengan cukup baik dan bisa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,” kata Jamaruli.

Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menilai secara formil terkait proses jalannya sidang, serta nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas atau dokumen dari kedua WNA tersebut untuk selanjutnya diajukan ke pusat.

Sidang juga dihadiri oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.