Zaenal Tayeb Minta Dilakukan Pengukuran Ulang Tanah

Zaenal Tayeb dan Haedar dalam persidangan. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Pengusaha, Zaenal Tayeb, menantang Hedar Giocomo Boy Syam selaku korban agar dilakukan pengukuran ulang terkait dengan kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menyeret dirinya. Zaenal juga telah menyampaikan hal tersebut ke majelis hakim yang dipimpin Hary Priyanto dalam sidang dengan terdakwa Yuri Pranatomo, beberapa hari lalu.

Promotor tinju kenamaan ini mengatakan, secara pribadi pihaknya sudah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan sengketa yang berlokasi di kawasan Cemagi, Mengwi, Badung.

“Saya sudah minta ukur ulang, kalau ada kekurangan saya bayar. Tapi kalau ada kelebihan tidak perlu bayar,” tegas Zaenal, Jumat (18/6/2021).

Pemilik Mirah Boxing Camp itu menegaskan, hingga perkara ini bergulir di persidangan, belum pernah lagi dilakukan pengukuran tanah oleh BPN.

“Sampai sekarang belum diukur lagi sama BPN, kalau tidak diukur ulang bagaimana bisa jelas,” kata Zaenal.

Menanggapi tantangan itu, Bernadin selaku penasihat hukum korban, Hedar Giocomo Boy Syam,  mengatakan, terkait ukur ulang, pihaknya siap saja. Menurutnya, permintaan hitung ulang tanah juga sudah disampaikan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. Namun, dia meminta pengukuran ulang itu sesuai dengan Akta 33.

“Kami minta yang diukur sesuai dengan Akta 33 saja. Jangan keluar dari sana,” tegas Bernadin.

Dia menambahkan, lahan seluas 13.700 m2 sesuai dengan yang tercantum dalam Akta 33 itu sudah dibayar lunas oleh kliennya.

Namun, sampai saat ini kliennya belum mendapatkan haknya yang sudah dibayar. Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), AA Made Suarja Tedja Buana, pada Jumat (18/6/2021) siang, mengatakan, sudah meminta BPN Badung untuk melakukan pengukuran ulang lahan tersebut. Namun, sampai saat ini belum mendapat kabar.

“Kami sudah minta supaya dilakukan ukur ulang,” tegasnya.

Sementara itu, pada sidang, Kamis (17/6/2021), JPU menghadirkan notaris, Harry Prastawa, sebagai saksi. Notaris itu menyatakan bahwa terdakwa Yuri yang membawa draft kerja sama ke kantornya. Bahkan ada beberapa kali perbaikan dan semuanya lewat terdakwa.  Selanjutnya, draft tersebut dituangkan dalam Akta 33 yang ditandatangani Zaenal Tayeb dan Hedar di rumah Zaenal Tayeb di Jalan Majapahit, Kuta. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.