Alamak! Mantan Sekda dan Mantan Kabiro Kesra Jadi Tersangka Baru Korupsi Masjid Rp130 Miliar

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman (tengah). (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Kota Palembang yang kini mangkrak. Dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumsel tahun 2015–2017 senilai Rp130 miliar.

Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, dua tersangka baru itu masing-masing mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak Rabu (16/6) pagi. Kedua tersangka itu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya awak media.

”Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 16 Juni dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” ujar Khaidirman, dilansir Kamis (17/6).

Khaidirman menjelaskan, Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka atas keterlibatannya sebagai Sekda Sumsel periode 2013–2016 sekaligus sebagai tim TAPD saat perencanaan hibah untuk pembangunan masjid. Sedangkan Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), tersangka saat ini masih menjabat sebagai Kadinsos Musi Banyuasin.

”Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Khaidirman.

Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp130 miliar tersebut. Sebelumnya empat tersangka sudah ditahan sejak 30 Maret.

Keempatnya adalah mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin, dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015–2017. Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar. Namun, pembangunannya baru menyelesaikan fondasi dasar dan kini mangkrak. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.