Puluhan Korban Investasi di BTC 88 Siap Lakukan Gugatan ke Pengadilan

Aksi para perwakilan korban di rumah Gusti Ayu pada 10 Maret 2021 lalu. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Puluhan korban Best Trading Community (BTC) 88 berencana akan melakukan gugatan ke pengadilan terhadap penanggung jawab BTC 88, Gusti Ayu Putu Antiyastuti. Langkah itu diambil setelah Gusti Ayu belum menepati janjinya untuk mengembalikan uang para korban yang berinvestasi di BTC 88.

Ketua Forum Korban BTC 88, Made Wiranata yang ditemui di Denpasar, Selasa (15/6/2021) menjelaskan, kasus dugaan investasi bodong ini berawal pada pertengahan tahun 2019 mereka mendapat penawaran investasi dari Gusti Ayu dengan nilai bunga yang sangat menggiurkan, yaitu pengembaliannya sebesar 17 persen untuk modal dan profit setiap bulan selama 12 bulan atau satu tahun. Selain itu, modal yang mereka investasi dijamin aman oleh Gusti Ayu dengan memberikan selembar sertifikat jaminan yang ditandatangani bermateraikan Rp 6 ribu.

Namun baru berjalan 4 bulan, Gusti Ayu langsung mengaku loss (rugi) sehingga investasi dihentikan. Namun ia berjanji akan mengembalikan uang para investor itu sesuai dengan perjanjian. Bahkan, dalam pertemuan dengan para korban di Kantor BTC 88 di seputaran Jalan Tukad Badung Denpasar, 5 Januari 2020 ia berjanji akan mengembalikan uang para investor itu dalam 6 bulan ke depan. Namun hingga saat ini ia belum pernah mengembalikan uang para korban.

“Mereka yang ikut dari pertama, sudah dapat pengembalian 17 persen selama empat bulan. Ada yang sudah dapat tiga bulan, dua bulan dan satu bulan tergantung sudah berapa lama mereka ikut. Tetapi modal itu modal saja belum kembali. Ada yang belum dapat sama sekali kalau baru ikut karena langsung stop,” ungkapnya.

Dikatakan Made Wiranata, jumlah korban diperkirakan lebih dari 200 orang dengan total nilai investasi Rp 6 miliar lebih. Namun yang baru tergabung dalam forum korban BTC 88 ada 43 orang dengan total nilai investasi Rp 1,5 miliar. Para korban sudah berulang meminta pengembalian uang mereka. Bahkan pada 10 Maret 2021 lalu, beberapa perwakilan korban melakukan unjuk rasa di rumah Gusti Ayu di Sading.

“Pada saat itu, Ibu Gusti Ayu mempersilakan kami untuk melakukan gugatan. Sehingga kami sudah menunjuk dan berkoordinasi dengan kuasa hukum kami untuk siap melakukan gugatan ke pengadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum Forum Korban BTC 88, Nyoman Agung Sariawan SH mengatakan, setelah para korban membuat forum dan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum, pihaknya akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan dengan menggunakan Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pada pasal 49 mengatakan: “Setiap pihak dilarang melakukan kegiatan perdagangan berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang – Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya”.

“Kami mengggunakan Undang – Undang ini karena patut diduga BTC 88 ini bukan badan hukum karena bukan PT atau CV,” katanya.

Sementara Gusti Ayu Putu Antiyastuti yang dikonfirmasi mengatakan, BTC 88 bukanlah trade abal – abal. Selain itu, tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada dirinya juga tidaklah benar. Dikatakannya, semua dana yang dimasukan oleh para member sudah loss. Itu diperkuat dengan bukti transfer dari member hingga kepada pihak broker.

“Loss merupakan salah satu risiko dari bisnis forex. Dan pihak kami sudah sering melakukan mediasi dan kami juga sudah pernah memperlihatkan bukti loss kepada para perwakilan,” ungkapnya.

Guti Ayu juga menegaskan bahwa awalnya dirinya tidak pernah menjanjikan bahwa akan mengembalikan uangnya member kalau loss. “Dan sertifikat itu bukanlah untuk penjaminan modal akan kembali,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.