Satlantas Polres Badung Datangi Bengkel dan Sosialisasi Larangan Modifikasi Knalpot Brong

Sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong di Jalan Raya Dalung Kuta Utara Kabupaten Badung. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com –Menjelang Hari Bhayangkara ke-75, Satuan Lalu Lintas Polres Badung terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman, sehat dan kondusif. Salah satunya dengan mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot di Jalan Raya Dalung Kuta Utara Kabupaten Badung, Selasa (8/6/2021). Hal ini dilakukan untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra RA SIK MH menyebutkan, setiap hari pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik terhadap pemakai jalan, di tempat pelayanan publik, pasar-pasar bahkan langsung ke bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot mengenai larangan penggunaan knalpot brong bagi sepeda motor.

Bacaan Lainnya

“Imbauan dan sosialisasi ini setiap hari kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas di lingkungan masyarakat,” kata AKP Aan.

Adapun tujuan petugas dalam memberikan imbauan khususnya terhadap bengkel otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot yang menimbulkan suara berisik tersebut. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengendara lain selama berkendara.

“Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” tuturnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa imbuan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Badung.

AKP Aan juga menerangkan akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun masyarakat. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memasang knalpot brong diharapkan dapat dengan sukarela melepas knalpotnya.

“Ini supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya meminta bengkel dan toko tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

“Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang sticker imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut,” terangnya.

Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya juga membagikan ratusan masker gratis dan mengimbau masyarakat nongkrong yang menimbulkan kerumunan, kecuali doa di tempat ibadah dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan.

“Kita terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar Prokes,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.