Pemkab Gianyar Gelar Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan

Sosialisasi perizinan dan non perizinan yang berlangsung di Villa Kori Maharani mewakili Bupati Gianyar, Rabu (2/6). (ist)

GIANYAR | patrolipost.com – Melihat peluang investasi di Kabupaten Gianyar masih terbuka luas, Pemkab Gianyar memandang perlu adanya kemudahan dalam pelayanan perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan iklim usaha yang kondusif saat ini tentunya akan menyerap tenaga kerja yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar yang maju, Mandiri, Sejahtera, dan berkeadilan.

Begitu terucap dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra saat membuka acara sosialisasi perizinan dan non perizinan, Rabu (2/6) di Villa Kori Maharani mewakili Bupati Gianyar.

Dilanjutkannya, Pemkab Gianyar mempunyai terobosan baru dalam proses perizinan yaitu online mandiri yang bernama OSS atau Online Single Submission dimana melalui sistem elektronik yang terintegrasi bertujuan mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 sehingga masyarakat dapat mengurus izin yang diinginkan secara online dan mandiri.

Tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, Pemkab Gianyar berkomitmen mengupayakan peningkatan realisasi pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Gianyar. Untuk itu awal tahun 2020 Pemkab Gianyar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menginstruksikan kepada seluruh OPD agar menyerahkan semua kewenangan terkait perizinan dan nonperizinan melalui satu pintu yang tertuang dalam peraturan Bupati Gianyar nomor 15 tahun 2020 dimana sebelumnya DPMPTSP hanya mengurus 51 perizinan dan nonperizinan dan sekarang sudah menjadi 207 perizinan dan nonperizinan.

Dayu Surya berharap dengan pelayanan satu atap dalam pengurusan perizinan dapat memberikan pelayanan perizinan yang transparan dan cepat.

“Saya berharap dengan pelayanan satu atap ini dapat mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat tepat akurat transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor dalam mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan,” harapnya.

Senada dengan Dayu Surya, Kadis PMPTSP Dewa Gede Alit Mudiarta mengatakan sosialisasi percepatan kemudahan berusaha di Kabupaten Gianyar melalui mekanisme perizinan dan nonperizinan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di tingkat bawah mengenai ketentuan-ketentuan pelaksanaan mekanisme perizinan dan non perizinan serta menjadikan suatu ajang fasilitasi penyelesaian permasalahan atas setiap permasalahan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Gianyar.

Dewa Alit juga berharap pelaksanaan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di tingkat bawah sehingga dengan semangat pengurusan perizinan dan non perizinan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Gianyar dalam masa pandemi covid-19.
Pelaksana kegiatan sosialisasi dilakukan selama 6 kali pertemuan yang dimulai hari ini 2 juni hingga 7 Juni dengan peserta sebanyak 540 orang yang berasal dari camat, ketua majelis desa adat kecamatan, kelurahan, ketua Bumdes, ketua HIPMI Kabupaten Gianyar dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Gianyar yang terbagi dalam enam kali pertemuan. (kominfo/abg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.