Ketaatan Memilah Sampah Berkurang, Bupati Terus Lakukan Tindakan Persuasif Kepada Masyarakat

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memonitoring ketaatan masyarakat dalam memilah sampah di kawasan perkotaan, Kabupaten Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Komitmen Bupati Klungkung dalam menangani permasalahan sampah di Kabupaten Klungkung dengan mengawal penerapan pelaksanaan peraturan yang sudah berlaku kembali dilakukan, Minggu (30/5/2021).

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung, Ketut Suadnyana dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klungkung, I Putu Suarta serta intansi terkait melakukan monitoring ketaatan masyarakat dalam memilah sampah di kawasan perkotaan di Kabupaten Klungkung.

Hal ini dilakukan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, melihat ketaatan masyarakat dalam memilah sampah kembali berkurang. Seperti yang sudah diketahui di Kabupaten Klungkung terdapat dua peraturan yang berlaku dalam menangani sampah, yakni Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Dengan menggunakan pengeras suara yang terpasang di atas mobilnya, Bupati Suwirta bersama OPD terkait kembali melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah. Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya sesuai peraturan yang ditetapkan.

Dalam pantauannya mulai dari Semarapura Kangin, Kampung Lebah, Semarapura Klod Kangin, di Jalan Puputan, Desa Kamasan, berakhir di Desa Gelgel. Bupati Suwirta langsung memberikan sosialisasi kepada Sejumlah warga yang kedapatan sedang meletakkan sampahnya yang belum dipilah maupun yang terlambat menaruh sampah sesuai peraturan yang sudah berlaku, langsung diberikan pemahaman terkait pemilahan sampah dari rumah dan waktu pembuangan sampah. Pihaknya juga meminta warga tersebut untuk memasukan atau mengambil kembali sampah tersebut. Jika tidak, maka akan langsung dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda yang telah ditetapkan. Mendapat teguran seperti itu, warga pun meminta maaf dan segera mengambil dan membawa kembali sampah mereka ke rumah untuk dipilah.

“Saya harap peran serta masyarakat Klungkung untuk memilah sampah, akan sangat besar dampaknya bagi lingkungan kita. Mari kita semua dukung upaya pemerintah Kabupaten dalam menjadikan Kabupaten Klungkung menjadi Kabupaten yang bersih, sehat, indah dan nyaman,” ujar Bupati Suwirta.

“Saya apresiasi masyarakat yang sudah bersedia memilah sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kepada masyarakat yang belum melaksanakan hal tersebut, segera laksanakan karena ini akan membawa dampak positif bagi diri kita sendiri dan orang di sekitar kita, terutama di lingkungan tempat kita berada,“ imbuhnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.