Penolakan Warga Dicuekin, MDA Buleleng Tetap Lantik Bendesa Terpilih Pengastulan

Upacara pamikukuh miwan pejayan-jayan prajuru Desa Adat Pengastulan (pelantikan) berlangsung di halaman Pura Agung Desa Pengastulan, Rabu (26/5/2021). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kendati keberadaan Bendesa Adat Desa  Pengastulan, Kecamatan Seririt terpilih ditolak sebagian warga, namun Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng tetap melaksanakan pengukuhan dan pelantikan terhadap bendesa terpilih Mangku Nyoman Ngurah. Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa memimpin pelantikan yang berlangsung di halaman Pura Agung Desa Pengastulan, Rabu (26/5/2021).

Dewa Budarsa menyebut upacara pamikukuh miwan pejayan-jayan prajuru Desa Adat Pengastulan (pelantikan) yang dilakukan merupakan keputusan MDA Provinsi Bali setelah melalui sejumlah pertimbangan. Terutama kepastian mekanisme yang sesuai aturan berlaku untuk ngadegang bendesa adat. Dan itu menurutnya, terlepas dari pengaduan dan konflik yang selama ini terjadi dalam proses pemilihan bendesa di Desa Adat Pengastulan.

Bacaan Lainnya

“MDA Buleleng hanya melaksanakan ketetapan yang sudah dibuat MDA Provinsi terkait SK penetapan dan pengukuhan Bendesa Adat Pengastulan terlepas dari adanya pengaduan maupun permasalahan yang ada,” kata Dewa Budarsa.

Menurutnya, konflik yang ada di internal Desa Adat Pengastulan merupakan persoalan otoritas desa setempat dan MDA tak berhak ikut campur dalam urusan tersebut. Sementara soal ketidakpuasan sejumlah pihak atas pengukuhan tersebut, Dewa Budarsa menyebut hal itu merupakan hak setiap warga Negara. Bahkan, ada tempat untuk mengadu termasuk melakukan gugatan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Kalau mau ada gugatan, silahan. Gugat pihak yang mengeluarkan SK,” imbuhnya.

Pengukuhan itu, menurut Budarsa, tidak terkait dengan adanya kisruh dan gugatan dari kelompok yang  kontra, namun semata karena pada waktu bersamaan terdapat dua desa adat lainnya terjadwal dikukuhkan. Diantaranya, selain Desa Adat Pengastulan, Desa Adat Kalisada dan Desa Adat Dencarik, Kecamatan Banjar.

“Konflik internal di Desa Adat Pengastulan soal pemilihan bendesa sudah diketahui MDA Provinsi. Karena dianggap sudah memenuhi persyaratan, ada berita acara dan rekomendasi dari MDA Kecamatan dan MDA Buleleng sudah mengeluarkan rekomendasi, tidak ada alasan MDA untuk menunda pelantikan kendati ada pengaduan,” jelasnya.

Kepada bendesa dan prajuru adat terpilih, Budarsa berharap dilakukan kerjasama dengan semua pihak dan karma untuk membangun persatuan dan kesatuan desa adat.

“Semacam rekonsiliasi lah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, konflik pasca pemilihan bendesa adat Pengastulan terkatung-katung selama 6 bulan. Kisruh itu katanya, akibat konflik internal di desa adat setempat dan bukan antara MDA dengan desa adat sebagai lembaga.

“Itu konflik internal Desa Adat Pengastulan. Dari kami sudah memberikan pemahaman agar dilakukan paruman desa secara musyawarah mufakat diantara dua kelompok yang berseteru,” ucapnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.