Alit Ancam ‘Nyanyi’ di Tahap Pembuktian

DENPASAR | patrolipost.com – Kandas sudah harapan mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra (52) lolos dari jeratan hukum. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh eksepsi penasihat hukumnya sehingga, kasusnya tetap disidang sampai tuntas.

Putusan itu ditetapkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi dalam sidang beragendakan putusan sela yang berlangsung di ruang sidang Tirta, PN Denpasar, Kamis (4/7).  Dengan demikian, persidangan kasus penipuan dan pengelapan perizinan
perluasan Pelabuhan Benoa senilai 16,1 miliar rupiah yang menjerat Alit
tetap dilanjutkan sampai tuntas.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum tidak bisa diterima,” tegas Ketua Hakim Adyana Dewi. Kerena itu, JPU diperintahkan untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi.

Bacaan Lainnya

Menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU yang dialamatkan kepada  terdakwa ini sudah sah menurut hukum. Sementara nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok materi perkara.

Meski eksepsi penasihat hukumnya ditolak, Alit tetap tersenyum saat keluar dari ruang sidang. Bahkan, dia menyakini dengan dilanjutkan persidangan ini ke tahap pembuktian maka kasus ini akan terbuka secara terang benderang.
“Nanti akan terbuka semua dalam sidang selanjutnya. Jadi sabar sedikit yah,” katanya sembari tersenyum.

Alit menambahkan, pihakya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun, pihaknya juga tetap menyakini bahwa semua yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi benar adanya.

Meneriknya, Alit berjanji akan bernyanyi dalam persidangan terkait keterlibatan orang-orang yang ikut menerima aliran dana 16,1 miliar rupiah dari Sutrisno Lukito Disastro, investor dari Jakarta yang hendak melaksanakan proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Benoa.

“Saya berharap majelis hakim nanti memanggil ketiga-tiganya (Putu Pasek Sandoz Prawirotama anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Candra Wijaya dan Made Jayantara -red).  Karena mereka minta (uang -red) sesuai dengan pembangian tugas, kan sebelumnya ada perjanjian, ada pembagian tugas di kantor HIPMI itu yang penting. Karena peran masing-masing itulah mereka minta uang,” beber Alit. (val)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.