Dua Nasabah Ajukan Gugatan Perdata, Dirut Bank Buleleng: Kita Siap Bayar Jika Ada Putusan Hukum

Majelis Hakim dengan Ketua Gede Karang Anggayasa, serta anggota Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawa, menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atas objek tanah dan bangunan PT BPR Bank Buleleng 45, Kamis (20/5/2021). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Majelis Hakim dengan Ketua Gede Karang Anggayasa, serta anggota Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawa, Kamis (20/5) menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek tanah dan bangunan PT BPR Bank Buleleng 45 bertempat di kantor bank setempat. Penggugat menuntut agar objek tanah dan bangunan Bank Buleleng dimohonkan sebagai sita jaminan atas gugatan perdata tersebut.

Sidang tersebut merupakan gugatan perdata Wanprestasi yang dilayangkan dua orang warga yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II, melawan PT BPR Bank Buleleng 45 selaku Tergugat, dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr.

Bacaan Lainnya

Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa mengatakan, sidang PS tersebut merupakan  sidang keenam dengan agenda melihat lokasi yang dimohonkan para penggugat sebagai objek sita jika nanti dikabulkan.

”Sidang ini hanyalah untuk mengetahui dan melihat objek atau lokasi dari pihak tergugat yang dimohonkan para pihak penggugat sebagai sita jaminan. Tanggal 2 Juni nanti, agenda pembuktian saksi dari penggugat,” kata Dipa.

Untuk diketahui, perkara perdata ini berawal dari penggugat I dan penggugat II yang menjadi nasabah pihak tergugat, mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp 200 juta dan penggugat II sebesar Rp 150 juta. Karena ada tindakan korupsi oleh pegawai di internal Bank Buleleng tersebut akhirnya tidak dicairkan oleh tergugat kendati sudah jatuh tempo hingga saat ini karena tidak memiliki bukti bilyet. Kasus korupsi oleh pegawai bank tersebut telah diputus melalui Pengadilan Tipikor.

Kasus tersebut berujung gugatan perdata yang dilayangkan pihak penggugat ke PN Singaraja. Kuasa hukum penggugat, Gede Harja Astawa memohon ke Majelis Hakim dalam isi gugatan para penggugat, untuk dapat meletakan sita jaminan terhadap aset-aset milik tergugat. Aset itu berupa tanah dan gedung kantor Bank Buleleng. Letak sita jaminan dilakukan, untuk dapat menjamin pihak tergugat tidak mengabaikan putusan majelis hakim jika nantinya gugatan para penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Gede Harja Astawa mengatakan, sidang PS ini merupakan bagian dari permohonan para penggugat untuk melakukan letak sita jaminan atas objek itu yang dituangkan dalam gugatan. ”Sidang PS ini untuk bargaining jika gugatan kami nanti dikabulkan untuk dibayar. Jika tidak ada sita jaminan, siapa menjamin pihak tergugat mau membayar jika dia kalah. Dan ini dibenarkan,” papar Harja Astawa.

Atas proses sidang PS tersebut, Kuasa Hukum Tergugat (Bank Buleleng) Ketut Sulana menganggap permohonan sita jaminan oleh pihak penggugat sudah keluar dari substansi materi pokok perkara. Terlebih gugatan perdata ini menyangkut keuangan.

“Tapi itu merupakan hak penggugat. Yang jelas permohonan sita jaminan ini tidak akan mengganggu kinerja Bank Buleleng ke depan. Saya sudah bilang di persidangan, objek jaminan kan pelayanan umum, tidak boleh disita,” jelas Sulana.

Sementara Dirut Bank Buleleng Nyoman Suarjaya mengatakan, Bank Buleleng 45 bukan tidak ingin membayar deposito nasabah. Sepanjang ada bukti deposito uang deposan pasti terbayarkan. ”Yang jelas kami ikuti proses. Jika memang ada putusan hukum menyatakan kami harus bayar, ya pasti dibayar. Payung hukum itu yang kami perlukan sebagai dasar untuk membayar,” tandas Suarjaya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.