Wamenkumham: Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan kepada 121.026 WBP

Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto menghadiri halal bihalal virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam), Jumat (14/5/2021) (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Total pemberian Remisi Khusus diberikan kepada 121.026 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto menghadiri halal bihalal virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) dan pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya, Jumat (14/5/2021).

“Remisi Khusus I berupa pengurangan masa tahanan bagi 120.476 WBP, dan 550 WBP mendapatkan Remisi Khusus II yaitu langsung bebas,” jelas Wamenkumham.

Bacaan Lainnya

Eddy menambahkan data WBP per (5/05/2021) sebanyak 263.186 orang. Sedangkan WBP yang diusulkan remisi khusus 121.026 orang terdiri dari, Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian 120.476 orang dan Remisi Khusus II, langsung bebas 550 orang.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk memiliki sikap dan perilaku yang benar setiap hari.

Halal Bihalal virtual ini sekaligus menjadi koordinasi antar K/L dalam pengawasan perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengajak para pimpinan Kementerian/Lembaga untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan angka positif Covid-19 pasca Idul Fitri. Peningkatan ini bisa disebabkan oleh Shalat Ied di beberapa lokasi yang dihadiri banyak orang dan tidak menerapkan Protokol Kesehatan.

Mahfud juga mengajak segenap jajaran untuk menjaga keamanan dan situasi kondusif selama masa perayaan Idul Fitri. Prediksi situasi dengan esensi akan ada ada peningkatan kasus positif covid-19 pasca perayaan Idul Fitri 1442 H. Antara lain, disebabkan Shalat Ied di beberapa tempat tidak disiplin dan perhatikan Prokes, dihadiri jamaah jumlah besar serta masuknya pekerja migran,” kata Mahfud. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.