Resmisi Khusus bagi 281 WBP Lapas Kerobokan, Satu Orang Langsung Bebas

Remisi Khusus diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat usulan, bersamaan dengan pelaksanaan Shalat Ied di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (13/5/2021) (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 281 narapidana yang beragam Islam di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Ke 280 orang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagian besar RK I dan 1 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Kanwilkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, remisi yang diterima warga binaan pemasyarakatan (WBP) adalah hak yang diberikan negara atas pencapaian yang dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan.

Bacaan Lainnya

“Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai peryadaran diri dan selalu meningkatkan optimise dalam menjalankan pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Jamaruli, Kamis (13/5/2021).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebelumnya mengusulkan 291 nama napi untuk mendapatkan RK Khusus Idul Fitri. WBP yang diusulkan mendapatkan RK Idul Fitri 1442 H yakni, remisi 15 hari sebanyak 52 orang, RK 1 bulan sebanyak 210 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang, dan 2 bulan sebanyak 6 orang.

Jamaruli mengatakan, dari usulan itu yang terealisasi dan mendapatkan RK sebanyak 281 orang meliputi, RK 15 hari sebanyak 52 orang, 1 bulan sebanyak 200 orang, 1 bulan 15 hati sebanyak 22 orang dan 2 bulan sebanyak 7 orang.

“Satu orang pindahan dari Lapas Karangasem, dan yang belum turun sebanyak 11 orang karena ada perbaikan usulan,” jelasnya.

Sementara, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan per tanggal 13 Mei 2021 sebanyak 1.647 orang. Terdiri dari, 1.214 narapidana dan 433 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 796 orang diantaranya yang beragama Islam, terdiri dari 644 narapidana dan 152 tahanan.

Yang tidak diusulkan dalam RK Idul Fitri sebanyak 504 orang. Mengingat, kata Jamaruli, 152 orang masih berstatus tahanan dan 352 orang belum memenuhi syarat yakni, pidana mati 1 orang, seumur hidup 2 orang dan menjalani kurungan 2 orang.

Selain itu, 27 orang belum genap menjalani masa hukuman selama 6 bulan dan 320 orang masuk dalam kategori PP 99. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.