UD Gunung Sari Bantah Batching Plant Miliknya Beroperasi Secara Ilegal

Batching Plant milik UD Gunung Sari yang berlokasi di Dusun Kaper, RT/RW 012/006, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – UD Gunung Sari selaku pengelola mesin batching plant yang terletak di Dusun Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat membantah informasi terkait pengoperasian mesin Batching Plant tanpa mengantongi izin atau Ilegal.

Heribertus F Terisno selaku pemilik dan penanggung jawab menjelaskan, terkait izin pengoperasian Batching Plant tersebut tidak masuk dalam izin IUP OP dan IUP OPK seperti yang diberitakan media ini sebelumnya. Heri menuturkan, izin IUP OP dan OPK khusus terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan dan pemurnian batuan.

Bacaan Lainnya

“IUP OP itu kan izin usaha pertambangan yang itu adanya di kali (sungai) di tempat kita tambang. Sementara IUP OPK itu kan izin operasi produksi khusus untuk di crusher untuk pemurnian dan pengolahan dari batu menjadi koral. Jadi kalau batching plant tidak ada kaitannya dengan kedua izin ini,” jelas Heri saat memberikan klarifikasi di rumahnya, Jumat (7/5/2021).

“Di batching plant tidak ada ngomong IUP OP dan OPK. Kalau IUP OP dan OPK ngomong soal barang tambang. AMP dan Batching Plant itu soal izin industri. Kalau itu saya punya itu,” ujarnya.

Heri menjelaskan, untuk izin pengoperasian Batching Plant miliknya ini sudah terdata dalam data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan peruntukan Izin Jasa Usaha Konstruksi atas nama nama PT  Gunung Sari dan peruntukan lokasi di Dusun kaper, RT/RW 012/006, dengan nama KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Konstruksi Jalan raya, Konstruksi Jembatan dan jalan layang, konstruksi jaringan irigasi, konstruksi bangunan pengolahan, penyaluran dan penampungan air minum, air limbah dan drainase dan konstruksi bangunan prasarana sumber daya air berikut dengan kode KBLI yang tertera dalam surat izin tersebut.

Tambahnya, dalam surat izin tersebut sudah menjelaskan spesifikasi terkait pengolahan dan perdagangan semen, batu dan pasir. Dan untuk batching plant masuk dalam spesifikasi tersebut.

“Dia kan masuk di KBLI semua. Termasuk klasifikasi perdagangan semen, kapur, batu dan pasir. Kita masuk di kategori itu sekalian. Di situ masuk semua termasuk juga pengolahan semen, batu dan pasir,” imbuhnya.

Heri juga menjelaskan di awal saat ingin mengurus izin batching plant, pihaknya menginginkan adanya dokumen izin khusus terkait pengoperasian mesin batching plant, namun dari DPMPTSP Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan hal tersebut sudah masuk dalam satu izin usaha yang diperolehnya.

“NIB (nomor induk berusaha) sekarang itu tidak ada SITU, SIUP dan TDP, kalau dulu sendiri – sendiri sekarang digabung di NIB. Sudah masuk OSS sudah diubah begitu. Untuk yang di Kaper digabung di NIB itu. Penjelasan usahanya ada di situ. Awalnya kita mau spesifik terkait izin batching plant, tapi dari DPMPTSP keluarnya begitu, kita maunya detail. Kita dari awal waktu urus maunya detail, tapi dari mereka keluarnya hanya begitu,” jelas Heri.

“Kalau dari DPMPTSP ngomong ada izin khusus untuk batching plant, pasti saya mau begitu, tapi dari merekanya seperti itu, yah kita ikuti. Ini (surat izin usaha konstruksi) sudah termasuk klasifikasi izin pengolahan mesinnya (batching plant) karena memang hanya itu yang dikasih, meskipun awalnya kita mau yang spesifik soal Batching Plant ini,” tutur Heri.

Saat dikonfirmasi terkait izin ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Abdurahman menjelaskan, mekanisme terbitnya surat izin melalui sistem OSS yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Mabar. Dalam surat izin usaha konstruksi milik UD Gunung Sari tertera tahun terbit pada tahun 2012, sementara untuk izin IPL (sekarang IPPR) baru terbit tahun 2019.

“Kalau dilihat izin usahanya ini (izin usaha jasa konstruksi) sudah lama, tahun 2012, sedangkan IPL tahun 2019, seharusnya yang keluar duluan IPPR (IPL), Izin Lingkungan, baru izin usahanya. Nanti kita akan cek ke lokasi,” ujar Abdurahman melalui pesan singkat whatsApp, Senin (10/5/2021).

Terkait izin pengoperasian batching plant yang menurut Heri Terisno sudah masuk dalam izin usaha konstruksi, Abdurahman menjelaskan perlu berkomunikasi dengan pihak provinsi. Hal ini disampaikan setelah pada Selasa (11/5/2021) , pihaknya bersama dinas terkait telah mengecek izin operasional batching plant ini.

“Tadi saya ke sana melihat izinnya, kalau lihat spesifikasi izin usaha konstruksi sama kewenangannya, nanti baru kita cek lagi ke provinsi, apakah batching plant juga termasuk dalam itu (izin usaha konstruksi), tapi kalau secara sistem OSS memang izin operasi batching plant tersendiri (izin usaha industri). Menurut Pak Heri, tadi waktu kita ke lokasi juga katanya secara operasional dari provinsi dia ada izinnya hanya kita juga belum tau itu masuk dalam batching plant juga atau tidak. Senin (17/5) kita minta Pak Heri ke kantor dan akan kita pastikan,” ujar Abdurahman.

Dalam sistem OSS, usaha Batching Plant masuk dalam izin usaha industri dengan kode KBLI 23957. Klasifikasi kode ini mencakup usaha pembuatan mortar atau beton siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar).

Sebelumnya, sejumlah warga di dusun Kaper, RT 011 dan 12 RW 006, mengeluhkan pengoperasian Batching Plant Milik Gunung Sari yang dirasa mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain menciptakan kebisingan, pengoperasian Batching Plant ini juga mengakibatkan adanya polusi udara berupa material debu yang berterbangan di sekitar rumah warga dan mengakibatkan aktifitas warga terganggu. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.