Penyuap Prabowo Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong untuk menjalani masa hukumannya. Suharjito merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.

“Jaksa Eksekusi KPK, pada (10/5/2021) telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Selain pidana badan, Suharjito juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021,” ucap Ali.

Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Dia divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Suharjito dituntut oleh JPU agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.