Pasca Berlaku Larangan Mudik, Jumlah Penumpang di Bandara Ngurah Turun Drastis

Pelaku perjalanan non mudik di Bandara I Gusti Ngurah Rai menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Ketentuan regulasi larangan mudik Idul Fitri 1442 H serta merta menurunkan jumlah penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali. Aturan itu ditaati oleh masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan.

Sejak dimulainya larangan mudik pada Kamis (6/5/2021) Bandara Ngurah Rai Bali mencatat, pelaku perjalanan non mudik di terminal kedatangan domestik sebanyak 632 orang. Sedangkan, jumlah keberangkatan domestik 622 orang.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk kedatangan internasional ketika larangan mudik mulai diberlakukan Kamis (6/5/2021) nihil. Namun keberangkatan internasional tercatat 8 orang.

Data lain di Bandara Ngurah Rai juga menunjukkan di awal larangan mudik Kamis (6/5/2021) petugas menangguhkan 30 pelaku perjalanan karena persyaratan dokumennya tidak lengkap. Perjalanan non mudik tetap diizinkan untuk keperluan dan tujuan khusus seperti tugas kedinasan, kedukaan maupun ibu hamil yang akan menjalani persalinan.

Calon penumpang dengan kepentingan penerbangan dikecualikan itu harus memastikan dokumen sesuai dengan syarat. Mengingat, saat berada di Bandara Ngurah Rai Bali, akan ada 4 tahap pemeriksaan yakni, aviation security, Satgas Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan maskapai.

“Rata-rata pelaku perjalanan non mudik ini untuk tujuan dinas, keluarga sakit maupun kedukaan,” kata Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira melalui keterangan tertulis lewat whatsapp pribadi, Senin (10/5/2021).

Ditambahkan, saat peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442, pihaknya menyiapkan posko terpadu monitoring pembatasan penerbangan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

“Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Taufan.

Pelaku perjalanan pengecualian itu juga diwajibkan menyertakan dokumen hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19 sebelum keberangkatan.

Sementara, demi memutus mata rantai penularan Covid-19, 5.600 petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali telah menjalani suntik vaksin sinovac Covid-19 tahap I dan akan berlanjut di tahap II. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.