Kusuma Ardana Pasang Status Kepemilikan di Dua Lahan Sengketa

Lahanx
Pengumuman kepemilikan lahan yang dipasang I Ketut Kusuma Ardana.

SINGARAJA | patrolipost.com – Dua pengumuman status kepemilikan lahan terpasang di lapangan umum Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan dan di Puskesmas setempat. Pengumuman berupa spanduk  bertuliskan “Tanah Milik I Ketut Kusuma Ardana,SHM 2427” terpasang cukup mencolok di dua tempat yang disoal oleh sebagian warga Desa Bungkulan.

Tak pelak, pemasangan spanduk itu seolah menantang warga dan banyak menuai  komentar masyarakat Desa Bungkulan.

Dikonfirmasi Kamis (7/11) soal pengumuman kepemilikan itu, I Ketut Kusuma Ardana membenarkan bahwa dialah yang memasangnya, Rabu (6/11).

“Saya sendiri yang pasang, biar masyarakat tahu kalau lahan itu milik saya,” ujar Kusuma Ardana yang kembali terpilih pada pemilihan kepala desa belum lama ini.

Menurutnya, sebelum dipasang, ia sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan dilakukan  saat masa kampanye pemilihan Kepala Desa Bungkulan.”Sosialisasi saya lakukan hingga ke banjar-banjar saat kampanye pemilihan kepala desa lalu,” imbuhnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran I Made Herman Susanto saat dikonfirmasi soal pemasangan tanda kepemilikan di dua bidang lahan tersebut mengatakan, hal itu sah-sah saja atas lahan yang diklaim milik I Ketut Kusuma Ardana itu.

“Pemasangan spanduk itu (lapangan sepakbola dan Pustu Bungkulan) terserah, kan haknya dia (I Ketut Kusuma Ardana). Sampai saat ini surat keputusan hasil analisa pembatalan status sertifikat prona dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali belum kami terima. Ya,ditunggu saja, hasilnya,” ujar Herman singkat seizin Kepala BPN Singaraja.

Sebelumnya, persoalan dua lahan fasilitas umum di Desa Bungkulan mencuat setelah warga setempat menyoal hak kepemilikan oleh Kepala Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana. Warga mendatangi kantor BPN Singaraja bulan Oktober 2019 lalu. Hasilnya diperoleh keterangan bahwa kepemilikan lahan oleh yang bersangkutan melalui program Prona 2013 lalu disebut cacat administrasi.

Kesimpulan BPN Singaraja setelah turun melakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis terkait dua bidang lahan tersebut. Terlebih dua saksi penyanding telah menarik pernyataan dan tandatangan pada dokumen yang digunakan dasar penerbitan sertifikat.

Dan hasil analisa dikirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali yang merekomendasikan membatalkan sertifikat SHM No. 2426, dan SHM No. 2427, atas nama Ketut Kusuma Ardana. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.