Mandeg Tiga Tahun, Tersangka Korupsi BUMDes Pucaksari Akhirnya Ditahan

Tersangka Korupsi kasus penyimpangan keuangan BUMDes Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, digiring kemobil tahanan kejaksaan, Kamis (6/5/2021).

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah nyaris 3 tahun mandeg, akhirnya kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gemamatra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali menemukan titik terang. Ini setelah penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung menahan tersangka utama korupsi berinisial INJ, Kamis (6/5/2021).

Kasus ini sebelumnya mencuat pada tahun 2018 lalu. Berawal pada tahun 2012 Desa Pucaksari menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp 1 miliar lebih dari Pemprov Bali. Dana itu, dikelola melalui BUMDes Pucaksari, dengan dua bidang usaha, yakni Toko Serba Ada dan simpan pinjam dengan modal awal masing-masing Rp 400 juta.

Bacaan Lainnya

Dana tersisa senilai Rp 200 juta kemudian digunakan untuk membangun gedung BUMDes dan Rp 20 juta untuk dana operasional. Tahun pertama berjalan normal, namun di tahun ke 4 mulai ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BUMDes. Hal itu terlihat pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut.

Dalam laporan yang dibuat terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta, khususnya pada unit usaha Toserba dan Simpan Pinjam. Yakni banyak barang dagangan dalam usaha Toserba tidak jelas dan juga usaha simpan pinjam ditemukan banyak kredit macet.

Setelah dilakukan cross chek data pada internal pengurus ditemukan potensi kerugian BUMDes yang mencalai ratusan juta rupiah. Ironisnya, pengelola BUMDes berinisial INJ terindikasi terlibat dalam pemakaian dana. Setelah dilaporkan ke Kejari Buleleng langsung lakukan penyelidikan. Hasilnya, pada April 2021 ini, kasus dugaan korupsi tersebut tuntas dan menetapkan INJ menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan kasus tersebut nyaris berjalan selama 3 tahun. Hal itu imbas dari belum tuntasnya hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka INJ. “Ya memang agak lama karena menunggu hasil perhitungan (audit),” kata Jayalantara.

Tersangka INJ, menurut Agung Jayalantara, telah merugikan keuangan BUMDes Desa Pucaksari sebesar Rp 250.700.675. Dari total kerugian itu, penyidik menyita berupa uang sebagai barang bukti sebesar Rp 44.158.251. Uang itu merupakan pengembalian sebagian dana dari yang dipakai tersangka.

“Ada pengembalian sekitar Rp 44 juta lebih. Awalnya saat proses penyelidikan Rp 3 juta, kemudian pengembalian melalui Kepala Desa saat penyidikan sekitar Rp 40 juta lebih, sehingga totalnya Rp 44 juta lebih,” terang Agung Jayalantara.

Sesuai keterangan tersangka, uang hasil dugaan korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi karena dari hasil pengembangan penyidikan INJ merupakan tersangka utama dalam kasus tersebut. ”Keterangan dari penyidik menyebut tersangka memakai sendiri uang tersebut. Mungkin nanti saat di persidangan, bisa terungkap fakta-fakta yang baru terkait kasus ini. Tapi dari informasi terakhir diterima, uang itu memang dipakai sendiri oleh tersangka,” ungkapnya.

Sementara soal pelimpahan tahap II, hasil pertimbangan JPU menyatakan sudah lengkap. Dan tersangka kini ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan pada tahap II dengan sejumlah pertimbangan.Pertimbangannya, agar tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Jayalantara.

Kuasa Hukum Tersangka INJ, Gede Ade Sariyasa, tak berkomentar banyak atas penahanan kliennya. Ia mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku sembari melihat perkembangan hukum kliennya.

“Untuk sementara kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan soal pengajuan penangguhan penahanan belum dikomunikasikan dengan keluarga (tersangka),” ucapnya. (650)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.