WNA Pelanggar Prokes Dideportasi, Gubernur Koster: Ini Pesan Buat yang Lain

Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti prescon pendeportasian orang asing asal Rusia yang melakukan pelanggaran Prokes di Bali, Rabu (5/5/2021). (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Berbagai pelanggaran oleh warga negara asing yang berada di Bali membuat Pemprov Bali harus bersikap tegas dalam mengambil langkah penegakan hukum. Pelanggaran yang dimaksud, bukan hanya pelanggaran hukum saja, tapi juga banyak ditemukan kasus-kasus asusila yang dilakukan warga asing di tempat-tempat suci seperti pura.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, selama ini Bali terlalu longgar melakukan penegakan aturan. Namun sebagai pesan bagi yang lain, berbagai pelanggaran itu kini dilakukan penegakan aturan secara tegas.

Bacaan Lainnya

“Apa yang telah kita lakukan hari ini sebagai upaya untuk memberikan pelajaran kepada wisatawan, baik domestik maupun mancanegara,” kata Koster saat memberikan keterangan dalam kasus deportasi perempuan asal Rusia yang melakukan pelanggaran Prokes di Kantor Kanwilkumham Bali, Rabu (5/5/2021).

Tak dipungkiri, Bali menjadi destinasi wisata dunia. Sehingga mobilitas orang asing di Pulau Dewata ini cukup besar. Namun menurut Gubernur, kasus-kasus yang melibatkan wisman sebagai pelakunya tetap tidak bisa ditolerir.

Dalam setiap kejadian yang viral di medsos, Koster mengaku selalu mendapatkan teguran dari sejumlah menteri. Pihaknya diingatkan agar penegakan aturan tetap berlaku sama tanpa membedakan pelakunya wisatawan asing atau wisatawan domestik.

“Setiap ada kejadian di Bali, saya selalu mendapatkan kiriman foto atau video dari para menteri di Jakarta. Pesanya, supaya melakukan kebijakan tegas yang sama baik warga negara sendiri maupun warga asing,” kata Koster.

Langkah penegakan hukum itu, kata Gubernur, semata-mata untuk menjaga kewibawaan kedaulatan negara dan hukum di Indonesia, yang harus dihormati oleh siapa pun.

“Saya rasa ini, kita sudah terlalu lama bebas sehingga Bali itu tidak lagi menjadi pulau yang terhormat,” jelas Gubernur. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.