Warga Tangkap Pencuri Uang Sesari, Digebuk Hingga Patah Kaki, Diserahkan ke Polisi

Pelaku pencuri sesari tampak meringis kesakitan setelah ditangkap dan digebuk warga. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sering terjadi kasus kehilangan uang sesari yang ditaruh di Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana Pundukdawa Desa Pesinggahan, Dawan, Kabupaten Klungkung, membuat krama melakukan pekemitan (berjaga secara bergilir).

Ternyata kekhawatiran warga pengempon beralasan dan terbukti pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 07.00 Wita ,kembali terjadi kasus pencurian uang sesari, namun aksi pelaku kali ini dipantau para pekemit di Pura Tersebut. Merekapun mengepung pelaku dan langsung ditangkapnya. Karena kesal, wargapun mengebuki pelaku hingga kakinya patah kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasus pencurian sesari yang pelakunya berhasil ditangkap ini, dibenarkan langsung oleh Kapolres Klungkung, AKBP Bima Arya Viyasa SIK, Rabu (5/5). Menurutnya kasus pencurian sesari itu sering terjadi, hal ini mengakibatkan warga kesal saat mereka pergoki pelaku pencurian tersebut.

“Kejadian pencurian sesari itu terjadi di Pura Penataran Pasek Punduk Dawa . Karena kesal warga pengempon mengggebug tersangka pelaku hingga kakinya remuk . Total kerugian hilangnya sesari sejak tahun 2020 sampai 2021 sebesar Rp100 jutaan,” ujar AKBP Bima Arya Viyasa.

Ditambahkannya yang melaporkan kasus pencurian tersebut I Gede Arya Subawa (49) alamat Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung.

Sedangkan tersangka pelaku yang ditangkap warga I Nengah Mustika (46) warga Jalan Gatsu IID3/2 Denpasar, br./ lingkungan Lumbung Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaje, Denpasar Utara, Denpasar. Aslinya pelaku berasal dari Banjar Pangi Desa Pikat Kecamatan Dawan, namun berdomisili di wilayah Denpasar.

Sedangkan saksi yang mengetahui kejadian tersebut I Ketut Arsa Winarta (37) alamat Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dan I Nengah Sadia (45) alamat Dusun Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Lebih detil disebutkan awal mula kejadian pada 4 Mei 2021 sekira pukul 23.00 Wita pelapor Gede Arya Subawa dan para saksi melakukan pekemitan dan berjaga-jaga di sekitar pelataran pura Pasek MGPSR, Punduk Dawa. Hal itu dilakukan dikarenakan seringnya terjadi kehilangan uang sesari di pura tersebut .

Betul saja pada Rabu 5 Mei 2021 sekira pukul 05.00 Wita pada saat pelapor dan para saksi berada di Utama Mandala melihat ada orang mencurigakan sedang berusaha membuka kotak sesari dengan merusak kunci .

“Kemudian pelapor bersama sama dengan para saksi langsung menangkap dan mengamankan pelaku yang kemudian memberikan informasi kejadian tersebut ke bhabinkatibmas Desa Pesinggahan. Dengan adanya kejadian tersebut kerugian ditafsir -+ Rp. 3.000.000,00,- ( tiga juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Dawan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun BB yang diamankan Uang Rp. 2.840.000,00 dan SPM Honda PCX DK 2516 ABU serta kunci – kunci yang dipakai beroprasi termasuk tas pinggang berhasil diamankan petugas,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.