PDAM Bangli Sering Diumpat, Padahal Gaji Pegawainya Kecil

Dirut Pdam
Plt Dirut PDAM Bangli

BANGLI | patrolipost.com – Mungkin di benak masyarakat Perusahan Daerah Air Minum (PDAM)  Bangli merupakan tempat basah atau karyawannya mendapat gaji dan tunjangan besar setiap bulannya. Maka tidak mengerankan jika  terjadi gangguan pendistribusian air,  perusahaan plat merah tersebut menjadi sasaran  tembak  untuk diumpat.

Namun di balik itu, kenyataanya gaji dan tunjungan yang diterima karyawan PDAM  sangat minim dibandingkan dengan  ASN di Pemkab Bangli.  

Plt Direktur PDAM Bangli, Nyoman Terus Arsawan saat dikonfirmasi mengatakan awalnya tidak menyangka dengan besaran gaji yang diterima oleh karyawan PDAM. “Sebelum ditunjuk menjadi Plt, kami  pikir gaji karyawan PDAM setara dengan ASN, ternyata  setelah  kami cek bedanya ibarat bumi dan langit,” ujar Nyoman Terus Arsawan, Kamis (7/11).

Kata Terus Arsawan untuk besaran  gaji dan tunjangan mengacu keputusan Direktur PDAM Bangli  Nomor: 131/PDAM/KPTS/XI/2011 tentang penyesuaian gaji pokok karyawan/karyawati  sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2011, tunjangan perusahan, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pangan  bagi direktur  dan karyawan PDAM Bangli.

Mantan Kepala Kesbang Linmas ini mencontohkan,  besaran gaji dan tunjangan seorang Kabag di PDAM  dengan masa kerja 27 tahun  hanya mendapat gaji Rp 3.336.300 dan untuk tunjangan jabatan yang diterima hanya Rp 500.000. “Kalau eselon tiga atau setara Kabag di Pemda  untuk  tunjangan  jabatan saja Rp 5 juta, belum lagi gaji,” ungkapnya.

Sementara untuk Kasubag di PDAM dengan masa kerja 19 tahun, tunjangan yang didapatkan sebesar Rp 300 ribu, sedangkan untuk tunjangan kepala unit hanya Rp 300 ribu. Begitupula untuk karyawan kontrak hanya menerima gaji Rp 700 ribu per bulannya  atau masih jauh dari upah minimum kabupaten (UMK)

“Jumlah karyawan tetap PDAM sebanyak  98 orang  dan 3 karyawan kontrak,” jelasnya.

Disinggung apakah ada rencana menaikkan gaji dan tunjangan karyawan, kata Nyoman Terus Arsawan  memang  ada  keinginan seperti itu, namun  kebijakan tersebut ada di owner dalam hal ini bupati.

“Ya kalau  gaji dan tunjangan  tetap paling tidak ada  gaji ke 13  bagi karyawan, dan itu sedang kami coba usulkan,” sebutnya.

Menurut Nyoman Terus Arsawan, jika melihat beban kerja termasuk tinggi  dan berisiko. Bayangkan jika terjadi kerusakan jaringan akibat musibah longsor, karyawan harus turun  ke lokasi dengan medan yang berat dan proses perbaikan dilakukan hingga larut malam.

“Memang setiap kali terjadi gangguan kami  selalu menjadi sasaran tembak, tapi semuanya itu kami anggap sebagai sebuah motiviasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap  Nyoman Terus Arsawan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar

  1. beh nika gajih napi upah pak 700 ribu dibawah uthn 2019 Rp 2,494,810 kok bisa beda ya padahal waktu krja sama 8 jam