Libur Lebaran, Polisi Lebih Massif Awasi Prokes di Objek Wisata

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tanggal 30 April 2021 yang ditandatangi Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto ditujukan ke seluruh jajaran untuk lebih memperketat pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat-tempat wisata yang buka selama libur Lebaran untuk memutus mata rantai Covid-19. Menyikapi hal itu Polres Buleleng intensif melakukan pengawasan di objek wisata yang ada.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyampaikan, selama ini secara rutin pihaknya telah dilakukan kegiatan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 melalui apa yang disebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan operasi yustisi. Namun dengan terbitnya telegram Kapolri itu, pengawasan akan dilakukan lebih massif terutama objek wisata yang dibuka selama libur Lebaran nanti.

Bacaan Lainnya

“Selama ini kita sudah lakukan pengawasan (pemberlakukan Prokes Covid-19) itu secara terus menerus melalui PPKM dan Yusitisi,” ucap AKBP Made Sinar Subawa, Selasa (4/5/2021).

Terlebih dengan terbitnya telegram Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pengawasan lebih ketat lokasi objek wisata yang buka selama Lebaran untuk mencegah meluasnya Covid-19, menurut AKBP Sinar, akan dilakukan lebih ketat dan massif.

“Dengan terbitnya telegram itu, kami akan lakukan pengawasan secara lebih ketat dan massif,” tandasnya.

Sementara itu, terkait terbitnya Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 terkait Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Polres Buleleng membangun sejumlah pos sekat di beberapa titik. Pos Sekat itu akan digunakan untuk memantau pergerakan lalu lintas para pemudik. Diantaranya Pos Sekat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak dan Pos Sekat kawasan Pelabuhan.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, Pos Sekat Desa Pejarakan merupakan pos sekat terpadu yang akan disi oleh sejumlah personel dari Dinas Perhubungan Buleleng, Satpol PP, Dinas Kesehatan, TNI/Polri dan personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng. Sedangkan, Pos Lovina merupakan Pos Pengamanan yang hanya akan diisi oleh personel Kepolisian.

“Semua pos-pos tersebut akan mulai diberlakukan pada hari Kamis (6/5/2021) – Senin (17/5/2021) dengan kekuatan personel sebanyak 175 orang,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.