Pengamanan Lebaran 2021, Polda Bali Siapkan 7 Pos Penyekatan

Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi saat menyampaikan persiapan pengamanan menyambut Lebaran Idul Fitri 1442 H di masa pandemi di Loby Mako Polda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi dan diberlakukannya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, sebanyak 7 pos pengamanan telah disiapkan sebagai penyekatan di wilayah Bali. Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi di Loby Mako Polda Bali, Selasa (4/5/2021).

“Kami sudah menyiapkan posko-posko atau tempat-tempat terkait dengan pelayanan-pelayanan yang bisa kami lakukan demi kelancaran dan keamanan  hari Raya Idul Fitri, terutamanya sesuai kebijakan pemerintah adalah adanya larangan mudik,” kata Kapolda.

Bacaan Lainnya

Tentunya ini menjadi perhatian bersama untuk kesehatan dan keselamatan di Bali. Pihaknya menuturkan, segenap unsur akan bersinergi untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai 6 – 17 Mei 2021 mendatang.

Lebih lanjut Kapolda Bali mengatakan, sebanyak 1.750 personel gabungan dari TNI Polri, Dinas Perhubungan, SatPol PP dan semua stakeholder lainnya akan dikerahkan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Agung 2021.

Sementara untuk jalur tikus, pihaknya telah menyerahkan kepada Kapolres di setiap daerahnya masing-masing untuk dilakukan pengamanan.

“Yang jelas dari 7 tempat titik-titik yang paling utama yang biasanya dijadikan masyarakat sebagai tempat akses keluar masuk Pulau Bali. Jadi kita gerakan dari tempat-tempat tersebut,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan harus dilengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya menyebutkan, akan ada stiker khusus dari Dinas Perhubungan dengan scan barcode yang menyatakan itu sah atau tidak kendaraan yang diperuntukkan melakukan pengangkutan perjalanan.

“Itu khususnya orang, tapi kalau yang barang memang tidak ada larangan untuk barang-barang karena memang tidak memerlukan, itu dikecualikan dalam terkait dengan angkutan logistik,” terangnya.

Sementara Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra memaparkan, bus yang memiliki stiker dan boleh beroperasi bila penumpangnya telah lengkap mempunyai surat bebas Covid-19 dan surat keluar masuk.

“Tanpa itu penumpang tidak boleh bepergian, walaupun di situ ada stikernya. Ini sudah kita perhatikan dengan Dinas Perhubungan dan kita sudah memasang anggota di terminal juga dan di bus-bus yang ada di luar,” tuturnya.

Sesuai situasi pada saat operasi, sebanyak 40-60 personel gabungan yang akan disiagakan di setiap posko penyekat.

Selain itu, pihaknya mengimbau agar  masyarakat tidak melakukan mudik apalagi nekat mudik. Hal ini mengingat kondisi masih berada di masa pandemi dan diharapkan untuk selalu mengikuti peraturan yang telah ditentukan.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan negatif Covid-19 agar tidak mudik. Diingatkan kepada anggota termasuk juga dengan rekan-rekannya bahwa tidak ada yang bermain-main terhadap masalah ini,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.