Viral! Penasihat Spritual Tewas Diduga Minum Cairan Pembasmi Serangga

Tangkapan layar video penasihat spritual minum cairan racun serangga. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sebuah video memperlihatkan seorang pria menyemprotkan cairan racun pembasmi serangga ke mulut dan wajah. Namun setelah itu ia kemudian meninggal dunia. Vidio tersebut viral di media sosial.

Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, pria dalam video itu bernama I Wayan Merta alias Ki Galang Pamungkas. Video Ki Galang Pamungkas yang merupakan Penasihat Spritual LBS Kapak Jimbaran mulai viral sejak Senin (3/5/2021) pagi. Video pertama memperlihatkan Ki Galang Pamungkas menyeprotkan cairan pembasmi nyamuk dengan mulut terbuka sambil diiringi musik lagu Pop Bali. Kemudian video yang kedua memperlihatkan jika Ki Galang Pamungkas sudah meninggal dan jenazahnya disemayamkan di bale dangin rumahnya.

Namun pihak keluarga membantah video yang mengaitkan jika almarhum meninggal karena mengonsumsi cairan pembasmi nyamuk itu. Hal tersebut diungkapkan oleh adik korban, I Nyoman Saputra selaku perwakilan dari pihak keluarga.

“Saya selaku adiknya membantah jika almarhum meninggal karena Baygon (cairan pembasmi nyamuk). Berdasarkan rekam medis di rumah sakit, beliau meninggal karena serangan jantung,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Senin (3/5/2021) siang.

Menurut Nyoman Saputra, Ki Galang Pamungkas meninggal di Rumah Sakit Bali Jimbaran, Minggu (2/5/2021) pukul 06.15 Wita. Belakangan Ki Galang Pamungkas sudah tidak pernah lagi mengonsumsi cairan pembasmi nyamuk karena telah dilarang oleh pihak keluarga.

“Video itu sudah lama, sekitar dua atau tiga tahun lalu. Tapi saya tidak tahu persis kapan dan dimana video itu dibuat,” tuturnya.

Sementara Kapolsek Kuta Selatan Kompol Yusak Agustinus Sooi mengatakan, jika pihaknya belum menerima laporan. “Belum ada laporan masuk. Jika video itu benar (meninggal karena mengonsumsi cairan pembasmi nyamuk) sudah tergolong bunuh diri,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.