Pengetatan Larangan Mudik di Gerbang Keluar Bali Menyasar Jalan Tikus

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi (maha).

DENPASAR | patrolipost.com – Menjelang larangan mudik 6 Mei – 17 Mei 2021 yang diberlakukan secara nasional, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota mengoptimalkan penjagaan di titik-titik rawan pelanggaran.

Khususnya, di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai, menurut Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, penebalan personel akan dilakukan. Terutama di jalur-jalur tikus yang memungkinkan para pemudik lolos dari pantauan petugas.

Bacaan Lainnya

“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota melakukan penebalan di sekat-sekat, ada lima titik,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Dharmadi di Denpasar, Senin (3/5/2021).

Lima titik penyekatan dilakukan di Pelabuhan Padangbai, Bypass IB Mantra, Soka, Tabanan, Terminal Bus Mengwi, dan Pelabuhan Gilimanuk. Pihaknya berharap, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 itu tidak ada kendala.

Menurut Dewa Rai, jalur tikus yang selama ini jadi akses alternatif tidak akan lepas dari pantauan. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kebocoran lolosnya pemudik.

“Karena ketatnya di pelabuhan nasional, kemungkinan pelabuhan tradisonal yang menjadi alternatif jalur mudik. Kami bersama TNI Polri akan melakukan penebalan dan penjagaan dengan ketat,” ungkapnya.

Pengetatan itu bukan hanya dilakukan di pintu keluar Bali menuju pulau lain di luar Bali. Namun, menurut Rai Dharmadi, arus masuk ke Bali juga diperketat dan ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang akan masuk ke Pulau Dewata.

Hanya saja, ada sejumlah pengecualian yang tetap diizinkan datang ke Bali, diantaranya: keperluan perjalanan dinas, keperluan urgen maupun keadaan yang bersifat memaksa. Tapi itu tetap mengacu pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan.

“Apalgi Bali bulan Juni akan menyongsong pembukaan pariwista internasional. Tentu kewajiban kita dan masyarakat adalah menjaga, bergotong royong jangan sampai bulan Juni diundur karena ada peningkatan Covid-19 di Bali,” kata Rai Dharmadi.

Terkait dengan gelombang kedua serangan Covid-19 di India, Rai Dharmadi berharap hal itu tidak terjadi pasca momentum mudik Lebaran 2021.

“Ini bagian dari antisipasi, Bali jangan sampai masuk varian baru, Bali tergantung pariwisata. Masyarakat perlu memahami dan mengendalikan diri agar mengurungkan kegiatan mudik. Ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Pemerintah mengeluarkan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dimulai dari Pra Mudik pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Kemudian, 18 Mei – 24 Mei 2021 merupakan Masa Pengetatan Mudik, dan 6 Mei – 17 Mei 2021 Masa Peniadaan Mudik. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.