DPRD Bahas Ranperda Kepemudaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

Suasana Sidang Paripurna DPRD Klungkung membahas Ranperda Kepemudaan dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Eksekutif bersama DPRD Klungkung sepakat kebut beberapa Perda yang masih molor penetapannya. Untuk itu bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Klungkung diadakan rapat paripurna pembahasan rancangan perda tentang kepemudaan dan rancangan perda tentang perlindungan perempuan dan anak.

Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom SH, Wakil Ketua I Wayan Baru, S.Sos.dan Tjokorda Gede Agung, S.T. Dihadiri oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan juga dihadiri 28 dari 30 anggota dewan.

Pada kesempatan tersebut Bupati Suwirta dengan gemblang memaparkan mengenai ranperda kepemudaan dan ranperda perlindungan perempuan dan anak ini. Lebih jauh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyebutkan pemuda memiliki peranan yang sangat penting sebagai salah satu subjek dalam pembangunan bangsa nasional, memiliki peranan pembangunan dalam segala deminsi dan perlu di tingkatkan keranah hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UU No 40 tahun 2009 tentang kepemudaan mengamanatkan ke pemerintah daerah untuk melaksanakan

Kebijakan nasional dan menetapkan kegiatan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan ke pemerintah daerah.

Di temui di sela sela rapat yang ditunda sebentar, Bupati Nyoman Suwirta menyampaikan betapa pentingnya Perda Kepemudaan ini karena itu Klungkung berupaya segera menuntaskan Perda ini,

“Organisasi kepemudaan di Klungkung sebenarnya sudah ada dan sudah jalan cuma akan lebih kuat lagi apabila di apit dengan peraturan daerah sehingga perencanaan kemudian pendataan, pemberdayaan dan sebagainya akan jauh lebih kuat sehingga kita di kabupaten memiliki kewajiban termasuk di masing masing OPD sehingga pendaan tidak menjadi masalah lagi dan yang paling penting harapannya peran pemuda menjadi semakin maksimal,” ujar Bupati Suwirta.

Hal yang sama penting yang dibahas yaitu perlindungan perempuan dan anak yang diatur dalam ranperda merupakan pengaturan secara komprehensif pelaksanaan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Kenapa perempuan dan anak karena perempuan ini lebih dekat dengan anak sehingga posisi dan kesetaraan mereka kita persiapkan dengan baik sehingga menjadi perhatian lebih, diakui memang regulasi kita agak terlambat menganai perempuan dan anak ini, tetapi justru pelaksaan kita lebih cepat, perlindungan anak di Kabupaten Klungkung ini menjadi perhatian hak hak mendapatkan pendidikan, perlindungan, hak hak untuk hidup sehat, itu semua yang harus kita pikirkan sehingga mereka bisa tumbuh kembang menjadi generasi muda yang bermanfaat bagi bangsa”, pungkasnya.(855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.