Divonis Ringan, Leslie Bisa Langsung Dideportasi ke Australia Setelah Bebas

Obrien Susan Leslie lakalantas Jembrana
Obrien Susan Leslie (kiri) divonis tiga bulan 15 hari, diperkirakan bebas pada akhir November ini.

NEGARA | patrolipost.com – Vonis ringan yang dijatuhkan manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara membuat Obrien Susan Leslie (49) akan menghirup udara bebas pada akhir November ini. Leslie adalah WNA Australia yang jadi terpidana atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Salah satu pertimbangan hakim menghukum Leslie lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Jembrana karena dia memiliki kepedulian sosial tinggi yang dibuktikan dengan kerap menjadi volunteer atau tenaga sukarela dalam bidang edukasi (Bahasa Ingggris) dan pecinta binatang.

Bacaan Lainnya

Aktivitas kegiatan sosial yang dilakukannya sempat terhenti lantaran kasus lakalantas yang menjeratnya sejak Agustus lalu hingga berakhir di persidangan di PN Negara, Selasa (05/11/2019). Terdakwa mulai ditahan pada 14 Agustus 2019, setelah kejadian kecelakaan maut di kawasan Hutan Cekik, Gilimanuk.

Ketua majelis hakim, Benny Octavianus, yang juga Ketua PN Negara, sempat memaparkan alasan ini kepada terdakwa seusai membacakan putusan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Yakni akibat kelalaiannya dalam mengendarai kendaraan, dia menyebabkan orang lain meninggal. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan 15 hari. Karena sudah menjalani hukuman sekitar dua bulan lebih, maka hukumannya hanya tersisa sekitar 24 hari dan akhir November ini sudah bebas.

Rekan Leslie, Putu Eka Putrayana (36) asal Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, mengatakan, kegiatan sosial rekannya antara lain sterilisasi anjing untuk mencegah rabies serta mendorong pendirian tempat les Bahasa Inggris gratis bagi siswa SD dan SMP di sekitar Dauhwaru dan Batuagung.

Sudah beberapa tahun ini kegiatan itu berjalan. “Leslie-lah yang membiayai, saya menyediakan tempat di rumah.  Sekarang sudah semakin banyak anak-anak yang ikut belajar,” ujar mantan bartender ini. Dia mengatakan, Leslie  berharap bisa bebas saat hari ulang tahunnya pada Senin (11/11/2019) mendatang.

“Susan menerima putusan ini, rencananya dia langsung pulang ke Sydney setelah bebas agar bisa merayakan Natal di tempat asalnya,” ungkap Putrayana. Dikatakan, Leslie telah menyatakan akan tetap berkomitmen mendukung kegiatan sosialnya, termasuk les Bahasa Inggris gratis yang digagasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Humas Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja, Thomas Aries Munandar, mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah berkordinasi dengan Rutan Kelas IIB Negara terkait keberadaan WN asal Australia yang kini tengah menjalani hukuman pidana terkait lakalantas ini.

Karena yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan, menurutnya terkait izin tinggal sebagai orang asing saat ini sudah tidak relevan. “Sehingga dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal,” paparnya. Namun setelah masa hukumannya berakhir, Imigrasi akan memantau bersangkutan.

“Jadi nanti saat masa hukuman berakhir, Imigrasi akan memantau keberadaan yang bersangkutan,” kata Thomas. Jika nantinya ternyata izin tinggal WNA bersangkutan telah melampaui batas, pihak Imigrasi akan mengambil tindakan. Misalnya, dikenakan administrasi hingga deportasi ke negara asal. (571)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.