Satpol PP Hentikan Pengerjaan Gedung Lantai 5, Pemilik Minta Keadilan

Tim Yustisi Satpol PP Klungkung saat melakukan sidak bangunan di Negari Bay Pas Ida Bagus Mantra. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemilik bangunan gedung 5 lantai yang dibangun di Bay Pas Ida Bagus Mantra, Dewa Made Sanjaya ditemui, Rabu (28/4) meradang. Pasalnya bagunan milik mereka yang sedang dikerjakan oleh para buruh bangunan dihentikan oleh Satpol PP Klungkung pada sidak yang digelar, Selasa (27/4).

Menurutnya Tim Yustisi mendatangi lokasi pembangunan rukonya itu sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu proses pembangunan gedung sudah dalam tahapan finishing beber Dewa Made Sanjaya menyayangkan aksi tebang pilih tersebut.

“Kalau bangunan saya distop diharuskan dibongkar misalnya, ya saya minta keadilan yang sama itu gedung Grand Negari yang berdiri menjulang dibarat dan bangunan di timur ruko yang ada biar diperlakukan juga yang sama, ya saya siap ikuti anjuran pemerintah. Kalau bisa diberikan solusi yang terbaik bagi kami rakyat Klungkung juga,” Protes Dewa Made Sanjaya.

Sementara itu Kasatpol PP Klungkung, Putu Suarta ditemui Rabu (28/4) menyatakan pihaknya saat penertiban itu langsung meminta para pekerja menghentikan pembangunan gedung itu, dan meminta pemilik bangunan merampungkan izinnya. Selain menghentikan proses pembangunan, Satpol PP juga mengamankan mesin pemotong kramik di lokasi pembangunan.

“Dulu bangunan ini sudah kena tipiring. Kami manusiawi untuk izinkan pembangunan atap saja, agar barang dan bangunan di dalam gedung tidak rusak. Lalu setelah izin rampung barulah dilanjutkan. Ini izin belum rampung, tapi pekerjaan bangunan terus dilanjutkan. Soal jika nanti ada solusi pembangunan diperbolehkan asal itu dari atasan ya kita laksanakan saja seperti apa. Kita sebagai petugas mengamankan dan melaksanakan aturan yang masih berlaku yaitu mengamankan Perda,” tegas Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.