Turun Drastis! Hari Ini 3 Pasien Covid-19 Bali Meninggal Dunia

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dibanding beberapa hari sebelumnya, hari ini Sabtu (24/4/2021) pasien Covid-19 yang meninggal dunia turun drastis menjadi 3 orang. Kemarin, Jumat (23/4/2021) sedikitnya 10 pasien meninggal dunia.

Dikutip dari situs resmi Pemprov Bali www.infocorona.baliprov.go.id, Sabtu (24/4/2021) pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 124 orang (111 orang melalui transmisi lokal dan 12 PPDN dan 1 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 105 orang, dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Sehari sebelumnya, Jumat (23/4/2021) pasien terkonfirmasi positif sebanyak 138 orang (120 orang melalui transmisi lokal dan 17 PPDN dan 1 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 147 orang, dan 10 orang dinyatakan meninggal dunia.

Dengan adanya penambahan 124 pasien positif hari ini, maka total sebanyak 43.791 orang di Pulau Bali terpapar Covid-19. Sedangkan total pasien sembuh ditambah hari ini sebanyak 105 orang menjadi 41.124 orang atau dengan tingkat kesembuhan mencapai 93,91 persen.

Sedangkan dengan tambahan 3 pasien meninggal dunia hari ini, maka total 1.293 orang meninggal dunia akibat virus Corona di Pulau Dewata atau dengan tingkat kematian 2,95 persen.
Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 1.374 orang atau 3,14 persen.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni: Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan, serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.